Selain Dituntut Penjara, 2 Terdakwa Korupsi Dana Siluman Rp 9, 6 Milliar Dinas PUPR Simeulue Dituntut Membayar Uang Pengganti Rp 4,3 Milliar Jika Tidak Harta Disita

Berita. Sidikkasus.co.id

Banda Aceh – Setelah tiga kali dalam tiga minggu berturut-turut sesuai agenda sidang di SIPP Pengadilan Negeri /Pengadilan Tipikor Banda Aceh ditunda, akhirnya Jumat siang digelar jua pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi dana pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Simeulue Tahun 2017 yang dikenal di pulau itu dengan istilah dana Siluman Rp 9,6 Milliar di Pengadilan Negeri/Pengadilan Banda Aceh.

Masing terdakwa atas nama berinisial AH (Mantan Kadis) dituntut 8 Tahun 6 Bulan, BF (Mantan Kabid) 8 Tahun 6 Bulan. IW (Pejabat PH0, 8 Tahun 6 Bulan, DK (Kabid Peralatan) 8 Tahun 6 Bulan sementara AL yang juga (Mantan Kabid Bina Marga) di tuntut 7 tahun 6 Bulan.

Selain tuntutan penjara kemudahan dipotong masing masing-masing selama menjalani tahanan penjara dan juga masa tahanan rumah dituntut membayar uang denda Rp 500 juta.

Adapun selain itu dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum selain dituntut hukuman penjara dan Subsider sebagaimana di atas untuk terdakwa berinisial BF dituntut membayar uang pengganti Rp 2,3 Milliar, terdakwa berinisial DK Rp 2 Milliar jika masing masing paling lambat nantinya 1 bulan setelah putusan inkrah tidak membayar maka harta mereka dapat di sita dan jika tidak cukup akan dikenakan hukum pidana penjara

Adapun pembacaan sidang berlangsung usai Ba’adah Ashar, berkas tuntutan ditandatangani oleh Dr. Syahdansyah Putera Jaya, Umar Assegaf, Rahmad Ridha, SH Ismiyadi SH.

Sebagai catatan kasus ini berdasarkan hasil Audit BPKP Aceh merugikan keuangan negara sekira Rp 5,7 Milliar. Para pelaku selama masa penyidikan tidak di tahan. Saat kasus dilimpahkan ke kejaksaan para terdakwa di tahan di LP Kajhu kurang lebih dua pekan.

Namun menjadi heboh tatkala Manjelis Hakim mengalihkan status tahanan mereka dari LP menjadi Tahanan Rumah yang menurut Kepala Humas PN Banda Aceh, Sadri pengalian tahan itu atas Jaminan Pemkab Simeulue (Bupati).

Menjadi heboh lagi ketika tiga dari lima terdakwa berlagak bak Gayus Tambunan, meski berstatus tahanan rumah para terdakwa bisa pulang mudik lebaran ke Simeulue pada lebaran bulan lalu.

Reporter: Bung Madi.

Komentar