Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG – Sekretaris Dewan (Sekwan), Kabupaten Pulau Taliabu, Ali Umanahu menyebutkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Hendrata Theys tidak paham aturan soal mekanisme dan tatacara pengusulan unsur pimpinan DPRD.
“Tertundanya pelantikan satu orang wakil ketua DPRD Pulau Taliabu, itu bukan kesalahan sekwan, usulan SK pelantikan itu berdasarkan dengan SK DPP,”ungkap Sekwan Pulau Taliabu, Ali Umanahu kepada awak media diruang kerjanya, Selasa, (04/02/2020) siang tadi.
Tambah Ali, tahapan pengusulan unsur pimpinan DPRD itu dimulai dari paripurna persetujuan pengusulan tiga nama unsur pimpinan DPRD Pulau Taliabu yakni, Hj. Meilan Mus dari partai golkar, Mumahad Jainal Ashar dari partai PDI Perjuangan, dan partai demokrat Arifin H. Abdul Majid ini melalui paripurna dan itu di SK kan.
“Setelah usulan sampai di Provinsi kepada Gubernur melalui Bupati dan Bupati mengeluarkan pengusulan, begitu sampai ke Provinsi karena ada putusan mahkamah partai, sehingga berdasarkan putusan mahkamah partai itu, mahkamah partai menyurat ke Gubernur sehingga satu orang di pending yaitu, Arifin H. Abdul Majid dari partai demokrat,”tambahnya.
Kemudian, dari biro hukum Setda Provinsi Maluku Utara meminta agar mengusulkan kembali calon pimpinan minus pa Arifin H. Abdul Majid.
“Jadi mengusul dua nama, karena satu dari partai demokrat ini masih ada masalah internal partai, sehingga yang disulkan hanya Hj. Meilan Mus dan Muhamad Jainal Ashar.
“Berdasarkan usulan itu kemudian keluarlah SK Gubernur, jadi pimpinan DPRD dilantik berdasarkan SK Gubernur bukan dilantik berdasarkan SK DPP, Bupati Hendrata harus pahami itu. Keputusan dari DPP itu menjadi acuan dasar untuk DPRD memparipurnakan calon pimpinan DPRD, kemudian ditindak lanjuti ke Gubernur melalui Bupati,”jelasnya
Menurutnya, soal penundaan satu unsur pimpinan DPRD dari partai demokrat bukan kerena Sekwan tidak memahami aturan. “Bupati harus paham tentang tata cara pelantikan pimpinan DPRD supaya jangan ngomong asal bunyi sembarang di media harus paham aturan baru bicara,”tegasnya.
Lanjut,untuk itu Ali, juga menghimbau kepada Sekwan kepulauan Sula agar dapat mengajari tata cara dan prosedur pengusulan pelantikan DPRD kepada bupati Hendrata Theys sehingga bupati juga tau aturan.
“Saya mau sampaikan kepada sekwan kepulauan Sula bahwa ajar itu bupati dengan aturan tentang pengusulan pimpinan DPRD itu supaya dia juga tau paham dengan aturan itu,”ujarnya
Lanjut. “Jadi harusnya bupati ini dia tau bagaimana tata cara dan tahapan pengusulan unsur pimpinan DPRD karena dia juga kan lakukan itu kenapa dia tidak pahama aturannya,kalau tidak tau itu harus banyak bertanya jangan asal bicara takaruang,kemudian juga dia pung maksud kata hati-hati itu maksudnya bagaimana,dia mau bikin barang apa,”ungkapnya. (*)
Komentar