Ket foto: Kepala kantor BPN Kabupaten Jember Akhyar Tarfi, S.Sit., MH saat mengikuti Pesta Rakyat Sedekah Bumi di Alun-Alun Kota Jember
Berita Sidikkasus.co.id
JEMBER – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Akhyar Tarfi, S.Sit., MH belum bisa memastikan keanggotaan Serikat Tani Independen (Sekti) Jember masuk dalam keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2023 Kabupaten Jember.
Hal itu disampaikan oleh Akhyar, kepala kantor BPN Jember, saat mengikuti Pesta Rakyat Sedekah Bumi di Alun-Alun Kota Jember, Sabtu, (4/3/2023).
Ia menyampaikan bahwa struktur atau keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria kabupaten Jember salah satu unsur dari tokoh masyarakat.
Namun, Bupati Jember belum menentukan tokoh masyarakat yang dimaksud dari kalangan mana saja. Ia sebut Sekti belum dipastikan masuk dalam tim Gugus Tugas Reforma Agraria Jember.
” Sampai saat ini memang pak Bupati belum menetapkan unsur tokoh masyarakat ini, itu siapa saja. Kita belum bisa memastikan bahwa apakah Sekti, atas nama kelompok atau atas nama perorangan itu menjadi tim gugus tugas reforma agraria,” ucap Akhyar Tarfi, Sabtu, (4/3/2023).
no.188.45/112/1.12/2023 tanggal 13 Januari 2023, yang menjadi ketua Tim GTRA adalah Bupati Jember, Wakil ketua adalah Wabup dan Sekdakab. Sedangkan ketua pelaksana harian adalah Kepala Kantor BPN Jember. Keanggotaan terdiri dari unsur birokrat (kepala-kepala dinas, beberapa kabag, kepala cabang dinas Kehutanan Jawa Timur, 2 unsur pegawai BPN, 4 unsur pegawai Dinas Cipta Karya dan tokoh masyarakat, dan/ akademisi (point s).
Tarfi sebagai Ketua Pelaksana Harian mengaku belum menerima surat keterangan dari Pemda Jember, siapa yang disebut pada point s Lampiran 1 SK Bupati tentang Tim GTRA. Sehingga ia tidak mengakui Sekti anggota Tim GTRA Kabupaten Jember.
“Ini memang harus dipastikan kembali ke Pemda terkait tentang keanggotaan ini (keanggotaan tokoh masyarakat, dan/ akademisi).” Ujarnya.
Terkait permasalahan di Desa Sumberwringin adanya oknum Sekti yang mengaku sebagai tim GTRA dengan menjanjikan warga iming iming tanah aset PTPN.
Ia menyampaikan bahwa, “Konteks permasalahan tersebut, ini harus diklarifikasi kepada kelompok Sekti. Apakah itu atas nama kelompok atau oknum? Itu harus dipastikan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa bicara reforma agraria itu bicara legal formal tentang hak-hak masyarakat untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat tidak bisa serta merta ketika melihat tanah-tanah negara bebas, apalagi yang produktif, langsung melakukan klaim atau pematokan (penguasaan) sebab hal itu bisa menimbulkan permasalahan hukum.
“Hal itu harus dikomunikasikan terlebih dulu dengan Tim GTRA Kabupaten Jember atau instansi terkait,” terangnya.
Akhyar Tarfi mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan isu-isu tentang adanya tawaran-tawaran terhadap pembagian tanah.
Karena yang berhak membagi tanah itu adalah pemerintah. Dalam hal ini adalah Pemda Jember yang dilaksanakan oleh Tim GTRA Kabupaten Jember.
Data terhimpun, dalam surat lampiran keputusan Bupati no.188.45/112/1.12/2023 tanggal 13 Januari 2023, Bupati Jember Hendy Siswanto menetapkan pengurus harian dari yang menjadi Tim Gugus Tugas itu, diantaranya:
1 Bupati Jember sebagai ketua
2. Wakil Bupati Jember sebagai wakil ketua
3. Sekretaris Daerah Kabupaten Jember sebagai wakil ketua
4. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sebagai ketua pelaksana harian
Dengan beranggotakan
a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember
b. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember
c. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember
d. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember
e Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember
f. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jember
g. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember
h. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember
i. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember
J. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember
k. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember
l. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember
m. Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur
n. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember
o. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember
p. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Jember
q. 2 (dua) orang Unsur Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
r. 4 (empat| orang Unsur Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember
s. Tokoh Masyarakat, dan/atau Akademisi.
Reporter: Herman
Komentar