Sekretaris Daerah Kabupaten PALI dari Kejaksaan, “Korupsi Meningkat”

Berita Sidikkasus.co.id.

PALI – Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir – Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten PALI periode yang lalu di pimpin oleh H. Heri Amalindo – H. Soemarjono, periode yang sedang berlangsung di pimpin oleh Asgianto. S.T. dan Iwan Tuaji. S.H. sedangkan untuk Sekretaris Daerah tetap orang yang sama di dua pemimpin yang berbeda bernama KARTIKA YANTI Pegawai Negeri yang berasal dari Kejaksaan Aktif Jadi SEKDA di Kabupaten PALI dengan APBD begitu besar mencapai 1 Triliun Rupiah tapi rakyatnya misikn.

Pembiaran Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) oleh SEKDA berdasarkan Data Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk Tahun Anggaran 2023 temuan BPKRI terdapat Konspirasi atau persekongkolan dilakukan lebih dari satu orang untuk berbuat jahat didepan yang Terstruktur sistematis dan masip (TSM)

Dilakukan oleh Kepala UKPBJ, Pokja, PPK dan PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang terindikasi bekerja sama dengan penyedia baik peserta lelang maupun pemenang lelang pura-pura lelang sebagai Formalitas saja atas 167 paket pekerjaan dengan Nilai Total Pagu Sebesar Rp260 Miliar, kegiatan Tahun Anggaran 2023.

Hal tersebut terjadi patut di duga karena pihak penyedia didepan telah diminta FEE terlebih dulu oleh pejabat terkait untuk disetor kepada pimpinan atau BUPTI melalui SEKDA sehingga menyebabkan Lelang atau Tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tidak dapat dilakukan baik dan benar sebagaimana mestinya.

Namun demikian SEKDA membiarkan orang-orang yang menduduki jabatan tersebut tetap melenggang dengan jabatannya masing-masing pada OPD Dinas atau Badan tempat mereka bekerja tanpa diberi sangsi apa pun oleh SEKDA yang seharusnya menurut rekomendasi BPKRI dilakukan penyegaran terhadap orang-orang yang menduduki jabatan tersebut di atas.

Atas kejadian adanya prilaku oknum pegawai yang seperti itu atau Konsfirasi maka kedepan sulit bagi Pemerintah Kabupaten PALI untuk bersih dari Korupsi jika orang-orang kotor Masi dipertahankan menduduki jabatan yang dapat mengendalikan, bertindak, menyuruh orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat dengan tujuan memperkaya orang lain, kelompoknya atau dirinya sendiri yang dapat merugikan Negara atau pun ke-Uangan Negara sehingga menjadi perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi.

Penulis MULYADI KR.

Komentar