Berita Sidik Kasus co id.
Empat Lawang – Ratusan Warga Desa Tanjung Kupang Baru kecamatanTebing Tinggi, kabupaten Empat Lawang, propinsi Sumatra Selatan, Dengan Berjalan Kaki Beramai ramai Menduduki Exs Tanah Ulayat Yang Telah Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Dan Telah Di Kuasai Puluhan tahun Oleh Pt,Sawit Mas Sejahtera (SMS). Selasa, 02/06/2020.
“Sebanyak 400 Kk lebih, masyarakat menanti Lahan mereka di kembalikan oleh perusahaan, Iwan Subroto Selaku ketua Tim Panitia penyelesaian sengketa antara masyarakat dan prusahaan akan terus berjuang sampai lahan” masyarakat di serahkan secara permanen.
Masih kata Iwan, kami beserta tim akan berjuang sekuat tenaga Demi untuk memperjuangkan Hak” dari masyarakat, kami tidak akan berhenti walaupun nyawa Taruhannya,
Kami dan kawan” panitia yang lain sepakat akan membela masyarakat dalam mendapatkan lahannya kembali, tegas Iwan.
“Sementara keterangan dari kepala Desa Tanjung Kupang Baru Sendiri Kurini, menjelaskan, Kepada awak media tentang permasalahan yang di hadapi warganya,
Membenarkan bahwa masyarakat kami selama ini sudah banyak menderita dan di rugikan oleh pihak perusahaan, karena Lahan -Lahan yang selama ini menjadi hak masyarakat sampai saat ini masih di kuasai oleh Pt.Sawit Mas Sejahtera,(SMS).
“Kades menambahkan, Harapan aku sendiri selaku kepala desa, Agar Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Terbuka Mata hatinya Untuk Menyelesaikan Permasalah Yang telah Terjadi Puluhan Tahun Dan Dapat Menyerahkan lahan Kepada masyarakat Secara Permanen .
Penguasaan Lahan sengketa yang dilakukan oleh warga Desa Kupang Baru terhadap lahan yang selama ini di kuasai oleh PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) hari ini Selasa ,02/6/2020 dilakukan dengan tujuan Agar Terbukanya Mata Dan Hati Para Pejabat Tinggi Di Kabupaten Empat Lawang Agar Segera menyelesaikan masalah sengketa ini Dan tidak berlarut-larut dan mereka sudah sangat lama menunggu sudah lebih dari 26 tahun tanpa kepastian,
“Kades Desa Tanjung kupang baru Kurini, berharap, supaya permasalahan ini cepat selesai dan masyarakat bisa menikmati hasil mendapatkan kembali haknya berupa tanah, dan haknya ucap kades. (,Maryadi Sidik Kasus )
Komentar