Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Isu politik praktis kembali mencuat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan. Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dikenal sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan, Dr. Surhamat Kartadi, diduga terlibat dalam upaya memobilisasi dukungan terhadap calon Bupati petahana, Hasan Ali Bassam Kasuba, dan pasangannya, Helmi Umar Muchsin, menjelang Pilkada 2024.
Tudingan tersebut bermula dari beredarnya pesan WhatsApp yang diduga dikirimkan oleh Dr. Surhamat. Dalam pesan tersebut, ia menginstruksikan ASN untuk memilih pasangan calon tertentu dan memastikan dukungan politik yang terkoordinasi sebelum pelaksanaan Pilkada.
“Pak Dok boleh PABN hari Rabu pukul 11:00-12:00. Hari itu saya di BPKAD, lanjut ke KB, lanjut ke Dinkes. Supaya satu jalur. Semua di awalkan sebelum Pilkada, agar sepaham satu pilihan,” demikian bunyi pesan yang beredar di beberapa grup WhatsApp ASN di Halmahera Selatan.
Tindakan ini, meskipun tampaknya hanya sebatas komunikasi internal, menimbulkan keresahan karena bertentangan dengan ketentuan UU ASN yang melarang pegawai negeri terlibat dalam politik praktis.
UU ASN mengatur bahwa ASN harus netral dalam setiap proses politik, termasuk Pilkada, untuk menjaga profesionalisme dan integritas pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Selatan, yang ditemui terkait isu ini, belum memberikan tanggapan resmi, namun pihaknya dikabarkan akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN tersebut.
Pihak oposisi dan masyarakat pun mengecam dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Mereka menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap asas netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap ASN di seluruh Indonesia.
(Reporter/Kandi).
Komentar