Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Jumat, 13/12/2019, Titik terang dari kabar sebelumnya, Salim Ganiru yang dinilai melanggar aturan karena merangkap jabatan sebagai Sekertaris Daerah Pulau Taliabu Defenitif dan Juga sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia Aparatur ( BKPSDMA ) sebagai Pelaksana Tugas ( Plt ), diapun akhirnya angkat memberi penjelasan.
Ketika di konfirmasi oleh awak media Via Whatssap, Salim Ganiru menjelaskan bahwa, merangkap jabatan dengan status berbeda yaitu defenitif dan Plt sesungguhnya tidak melanggar aturan kepegawaian, justru yang melanggar apabila merangkap dengan status yang jabatan sama yakni, sama defenitif dan sama Plt.
“Rangkap jabatan antara Definitif dan PLt. Tidak melanggar aturan kepegawaian, yg melanggar itu kalau merangkap sama- sama definitif, atau sama – sama plt, ” tutur salim pada Jumat, 13/12/2019.
Lanjut Salim, penentuan dan penempatan tugas serta jabatan sesungguhnya merupakan hak mutlak Bupati selaku Pembina Kepegawaian, mereka hanya bisa memberikan masukan, sebab sebagai abdi negara mereka hanya sebagai pekerja dan selalu siap di tempatkan di mana saja.
” Kalau hari ini, Bupati bilang ganti kita hanya bisa berikan masukan. selaku ASN hanya sebagai pekerja dan siap di tempatkan dimana saja, Kapanpun bisa diganti yg penting sesuai prosedur dan mekanisme, ” jelas salim
Selain itu, Salim juga menginformasikan kepada seluruh masyarakat Pulau Taliabu bahwa dirinya menjabat sebagai Kepala BKPSDMA itu hanya berstatus Plt, sedangkan kewenangan manejerial teknis di serahkan sepenuhnya kepada sekretaris BKPSDMA yakni suriati kene sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ).
” Sekedar info untuk BKPSDMA itu hanya Pelaksana Tugas, sementara kewenangan manajerial teknis sepenuhnya di laksanakan oleh Sekretaris Ibu Surati Kene, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), “tutupnya. ( Deni)
Komentar