Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan laporan keuangan bagi pengurus koperasi di Orin Hall and Resto, Kamis (28/10).
Kepala DKUPP, Fitriawati menjelaskan kegiatan diklat ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 26 hingga 28 Oktober 2021 yang diikuti oleh 50 peserta dari 25 koperasi, dengan mendatangkan narasumber dari UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM koperasi dan UKM, membekali SDM koperasi tentang pengelolaan keuangan koperasi sesuai dengan standar akuntasi keuangan untuk entitas serta akuntabilitas publik dan mampu memahami dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan,” terangnya.
Sebagaimana dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, lanjut Fitriawati, menyebutkan bahwa pengurus berkewajiban untuk menyusun laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban kepada anggota, sehingga penting bagi pengurus koperasi untuk mengetahui laporan keuangan.
Sekda drg Ninik Ira Wibawati dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk membekali pengetahuan dan kemampuan pengurus koperasi dalam mengelola laporan keuangan koperasi “Laporan keuangan koperasi adalah salah satu hal pokok yang harus disampaikan oleh pengurus dan pengawas kepada anggota sehingga fungsinya sangat penting terutama bagi koperasi yang baru berdiri,” tuturnya.
Ninik menyebutkan, gambaran umum koperasi di Kota Probolinggo sebanyak 222 koperasi dengan jumlah anggota yang mencapai 19.856 orang, sehingga tantangan koperasi di masa mendatang perlu diantisipasi dari sekarang. Antara lain, terbatasnya SDM pengelola koperasi yang berkualitas dan handal dalam mengelola bisnis usaha, kelembagaan koperasi yang dipandang sebagai badan usaha yang bersifat sosial dan belum memandang sebagai ekonomi berbasis anggota yang berorientasi profit skala besar serta persaingan koperasi dengan lembaga keuangan yang mulai merambah skala mikro.
“Melalui diklat ini harapannya dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam menyusun laporan keuangan koperasi dengan baik dan benar yang dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota. Selain itu koperasi dapat mengirimkan laporan perkembangan triwulan secara berkala kepada DKUPP guna pemantauan perkembangan usaha,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Koperasi DKUPP Maria menerangkan tujuan dari laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas entitas yang bermanfaat dalam pembuatan keputusan ekonomi koperasi. Sehingga di dalamnya menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan dan beban termasuk keuntungan serta kerugian atas pengelolaan usaha yang dijalankan. “Kami perlu memberikan ilmu karena seringkali terjadi pergantian pengurus dalam koperasi agar laporan keuangan yang disajikan lebih mengena dan tertib administrasi,” ujarnya.
Maria juga menambahkan perkembangan koperasi bisa dilihat dari laporan keuangannya. “Penyajian yang riil atau nyata serta maju dan tidaknya suatu koperasi bisa terlihat dari laporan keuangannya,” pungkasnya. (Yul)
Komentar