Berita sidikkasus.co.id
HALSEL, – Sekalipun usaha Ilegal, kelihatannya para penegak hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Diduga takut dan tidak memiliki Roh untuk menghentikan aktifitas Ilegal yang dilakukan oleh Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Halmahera Selatan, benar-benar menyalahi aturan.
Pasalnya, dari hasil pantauan Media Sidikkasus.co.id. Diketahui Abu Karim Latara, sejak menjabat Kepala BPBD Halmahera Selatan, beberapa tahun lalu,
Memiliki sebuah perusahan PT. Obi Eku Persada. Alamat Desa Babang Kec. Bacan Timur Halsel, hingga kini tanggal 11 Maret 2023. Dirinya masih terus melakukan usaha kayu bulat dan Swalof yang di angkut oleh karyawannya menggunakan damtruk melintasi jalan umum Arah Desa Wayaua menuju Desa Babang dan Arah Desa Kaputusan menuju Desa Babang pada siang dan malam hari.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Halmahera Selatan. Iksan Subur menegaskan bagi pihak Perusahan yang menggunakan fasilitas jalan umum saat mengangkut hasil produksinya dapat dikenalkan denda Rp50 juta, hingga pidana kurungan.
Persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan maupun perusahaan tambang agar ke depan perusahaan bisa mematuhinya, karena perusahan tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas jalan umum. Jika setiap perusahan tidak mengindahkan maka akan diberikan sangsi denda bahkan pidana. Tegas Subur.
Terkait hal tersebut, Abu Karim Latara belum dapat dihubungi hingga berita ini ditayangkan masih dalam upaya konfirmasi.
(Kandi/Red).
Komentar