Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Sejumlah Pejabat Pemda Kabupaten Pulau Taliabu Diduga Menggunakan Ijazah Palsu dan Diduga Merugikan keuangan negara Puluhan Miliar.
Hal ini berdasarkan sudah dua Laporan dugaan pemalsuan ijazah palsu yang salah satunya dilakukan oleh calon kandidat Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus, akan ditindaklanjuti oleh Polres setelah Pilkada 2024 selesai.
Kepala Kepolisian Resort Pulau Taliabu, Maluku Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Totok Handoyo kepada sejumlah wartawan usai peresmian Mako Polres Taliabu.
Totok Handoyo menjelaskan, pemberitaan tentang dihentikan laporan dugaan ijazah palsu yang sempat diberitakan media daring adalah tidak benar, kata Totok bakal dilanjutkan setelah Pilkada selesai.
“Saya ingin katakan bahwa pemanggilan dan seterusnya itu ditunda, bukan dihentikan. Saya ingin garis bawahi bahwa akan dilanjutkan setelah Pilkada. Kan kita ada proses lidik. dan lidik itu kan yang buat terang suatu perkara, nanti setelah Pilkada akan dilanjutkan penyelidikan kembali, ” Tegas Totok.
Totok, katakan pihak polres akan melakukan penyelidikan hingga ke penggunaan ijazah palsu yang bersangkutan. Selama ini dibuatkan apa, kerugian negara apa, dan nanti siapa yang dirugikan.
“Kita akan lidik sampai ke wilayah ijazah palsu selama ini dibuat untuk apa, kerugiannya apa dan siapa yang dirugikan, ” Cetusnya.
Kata Totok, jika ijazah yang digunakan adalah untuk menambah golongan dan mendapatkan tambahan pendapatan, maka sudah pasti kerugian akan dialami oleh pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Meskipun demikian, Kapolres Pulau Taliabu membatasi dirinya dalam memberikan komentar terkait dugaan penggunaan ijazah palsu untuk mendaftar di KPU. Menurutnya, hal ini merupakan ranah KPU dan Bawaslu Taliabu.
“Kalau soal dipakai untuk pasangan calon itu nantinya ranahnnya KPU dan Bawaslu” Tambah Totok.
Sebelumnya, dugaan pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh Citra Puspasari Mus telah dilaporkan oleh salah satu LBH di Pulau Taliabu. Laporan tersebut disampaikan pada bagian SPKT dan diterima oleh Kanit SPKT, Aipda Arifin dengan Nomor STPL:40/IX/2024/Tes Taliabu/Polda Maluku Utara. dan juga sudah dilaporkan ke Badan Pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pulau Taliabu teregister dengan nomor 002/PL/PB/Kab./32.02/IX.2024. (Red/Jeck)
Komentar