Segera Tetapkan DY Sebagai Tersangka “Ketua LBH HKTI Babel’ Minta Polda Babel Tangkap Segera

Berita SidikKasus.co.id

BANGKA BELITUNG — Sekitar bulan Maret 2022 lalu pihak LBH HKTI Babel telah membuat Laporan Pengaduan ke Pihak Polda Bangka Belitung terkait kasus dugaan Pengerusakan lingkungan terhadap saudara DY mantan anggota DPRD Babel.Minggu,08-05-2022

Budiono selaku ketua LBH HKTI Babel dihadapan tim media saat ditemui disalah satu Cafe di Sungailiat kabupaten Bangka,Sabtu (07/05/2022) malam mengatakan, “memang benar beberapa waktu lalu DPD LBH HKTI Babel telah melayangkan surat laporan pengaduan ke Polda Babel terkait kasus dugaan Pengerusakan lingkungan dan Perambahan Hutan yang dilakukan oleh saudara DY untuk dipergunakan sebagai tambak udang “, kata Budiono SH selaku ketua LBH HKTI Babel.

Terhadap hal tersebut kami memang masih menunggu informasi dan penjelasan secara resmi dari pihak penyidik Polda Babel terkait perkembangan perkara tersebut,ujar Budiono.

Budiono juga menyampaikan, berdasarkan obrolan disalah satu WhatsApp group sepertinya saudara DY merasa dirinya seperti malaikat dan Ia sangat yakin
bahwa tindakan pidana Pengerusakan lingkungan dan Perambahan Hutan yang dilakukan olehnya tidak akan berlanjut ke pengadilan.

Hal ini dikarenakan yang bersangkutan berlindung dengan adanya UU Cipta Kerja,sebut Budiono.

Terhadap hal tersebut saya selaku Ketua DPD LBH HKTI Babel tidak mau berdebat soal Produk UU Cipta Kerja tersebut, dan saya percayakan dan serahkan sepenuhnya kepada Penyidik Polda Babel yang menangani perkara ini.

Bahwa untuk di ketahui masyarakat Babel tindakan Pidana Pengerusakan lingkungan dan Perambahan Hutan yang di lakukan oleh DY tersebut telah lama terjadi sebelum UU Cipta kerja di keluarkan bahkan berdasarkan info yang ada saat ini pun kegiatan Pengerusakan lingkungan dan perluasan perambahan hutan untuk tambak udang tersebut masih terus berlanjut,terang Budiono.

Budiono berharap kepada Pihak Polda Babel untuk segera bergerak cepat dan terukur agar dalam waktu dekat pihak Penyidik Polda Babel dapat menetapkan Saudara DY sebagai tersangka dalam perkara yang kami laporkan, pungkasnya.(Red)

Sumber : geraknews.com.

Komentar