Berita Sidikkasusco.id
SINTANG – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/217/XII/ RES.1.8/2019/Kalbar/Res Sintang/Sek. Sintang Kota, Tanggal 12 Desember 2019, Tentang Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dan atau Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana di maksud dalam pasal 374 KUHP.
PELAPOR : Y, 43 THN,Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan MT.Haryono KM.4 Gg.H. Ismail Kel.Rawa Mambok Kec. Sintang Kab. Sintang.
SAKSI-SAKSI:
-F.R , Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta,Alamat Jalan YC. Oevang Oeray Gg.Silkar No.4 Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang
Pada Hari Senin tanggal 9 Desember 2019 di ketahui sekitar jam 08.20 Wib.
TKP :
Gudang PT. Nusantara Sakti Group Cabang Sintang
TERLAPOR :
1. L.F Als N Anak Dari E.G,laki-laki, 20 THN,Katholik, Karyawan swasta,jalan YC.Oevang Oeray Gg.Gamajaya Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang.
BARANG BUKTI :
– 1 (satu) unit TV 24 inch
– 1 (satu) buah jam tangan warna hitam
– 1 (satu) Buah tas selempang warna hitam
– 1 (satu) pasang sepatu Futsal warna biru
– 1 (satu) buah helm GIX
-Pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2019 sekitar jam 08.20 Wib, Sdr. Y membuka rekaman CCTV yang berada di gudang penyimpanan kendaraan milik PT. Nusantara Sakti Group, dan melihat. L.F Als N membuka pintu gudang dan masuk kedalam kemudian diikuti oleh 3 (tiga) orang yang tidak dikenal sekitar 15 (lima belas) menit kemudian ke 3 (tiga) orang yang tidak dikenal tersebut mendorong 5 (lima) unit kendaraan keluar gudang, 1 (satu) unit Honda New Supra X 125 CW. 2 (dua) unit Honda Vario. 1 (satu) unit Honda Revo, 1 (satu) unit Honda CB 150 Verza CW dan semua kendaraan tersebut dikeluarkan tanpa sepengetahuan oleh pihak PT. Nusantara Sakti Group.
Kemudian dari pihak PT. Nusantara Sakti Group melakukan pengecekan ternyata masih ada selisih 26 (dua puluh enam) unit sepeda motor yang tidak ada didalam gudang penyimpanan adapun jenis sepeda motor yang tidak ada digudang 4 (empat) unit Honda Vario Tech125 |, 4 (empat) unit Honda Vario 125 CBS IS, 1 (satu] unit Honda Supra X 125 CWS. 8 (delapan) unit Honda Revo CW 110, 2 (dua) unit New Revo 11( X, 1 (satu) unit Honda Beat Sporty CW Plus 1, 6 (enam) unit Honda Vario Tech 150 P.
Atas kejadian tersebut Pelapor (PT. Nusantara Sakti Group) mengalami kerugian sebesa Rp. 649.775.000, ( Enam ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ).
Kronologis Penangkapan :
Setelah Polsek Stg Kota menerima laporan kejadian pencurian tsb, kemudian unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan dari hasil lidik diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian tersebyt adalah Lorensius Fernando. Mengetahui hal tersebut, unit Reskrim Polsek Sintang Kota lansung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
penyidik Polsek kota Sintang masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut dengan kerja kerasnya aparat Polsek kota, tidak pakai lama lama lagi untuk meringkus si pelakunya, berkat di bantu sisi tv yang ada di dalam gudang tersebut.
(* AHMAD REZALY.S*)
Komentar