Berita Sidikkasus.co.id
Konawe Utara – Kasus Dugaan Pemalsuan tandatangan pada pencairan dana Desa (ADD) tahun 2017 Silam. Oleh Kepala desa Andedao,Kecamatan Asera.Kabupaten Konawe Utara(Konut). Provinsi Sulawesi Tenggara ahirnya mengakui dan bilang kasus itu sudah di selesaikan secara adat.
Pernyataan itu di ungkapkan langsung oleh kepala desa andedao,Yeni harlianti saat media Sidikkasus.co.id meminta klarifikasi dan ditemui di kediamannya, dirinya menerangkan bahwa kasus 2017 silam itu sudah di selesaikan secara adat di tahun itu juga, yang menghadirkan camat Asera,Kapolsek Asera dan toko adat di desa setempat.
“Kalau itu Sudah selesaimi,kita selesaikan secara adat kita hadirkan juga pemerintah” pungkasnya pada media ini. 06/2021
Usai di mintai keterangan pihak desa. pihak media menemui mantan bendahara desa tersebut yang saat itu menjadi korban pemalsuan tandatangan.
(NL) selaku mantan bendahara menjelaskan bahawa penyelesaian kasus pemalsuan itu degan secara adat, tidak menyelesaikan masalah tersebut yang ada dapat penolakan dari pihak korban.
“Pada waktu itu ibu kepala desa datang di rumah untuk mombesara,untuk meminta maaf dan diselesaikan secara kekeluargaan/adat. Tapi saya menolak dan saya minta ini di selesaikan secara hukum yang berlaku”.
Tidak hanya mombesara yang saya di tawarkan untuk penyelesaian kasus itu,tetapi saya juga mendapat tawaran uang tunai tiga kali sampai puluhan juta rupiah dari oknum desa namun lagi-lagi saya melakukan penolakan, tambah NL
Reporter: Rahmat Taslim
Komentar