Sebanyak 43 Orang Binaan Lapas Sinabang Dapat Remisi

Berita: Sidikkasus.co.id

SINABANG – Sebanyak 62 orang binaan Lembaga Kemasyarakatan Kelas III Sinabang 43 Orang mendapat Remisi dari Kementrian Hukum Dan Asasi Manusia berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi RI No. PAS-645.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) rangka HUT RI 17 Agustus Tahun 2020.

Suparman. SH Kepala Lapas III Sinabang mengatakan pada awak media Senin, 17 Agustus 2020 di kantor Lapas Sinabang” alhamdulillah sesuai usulan nama yang dapat remisi dari Kementrian hukum dan Asasi Manusia sebanyak 43 orang.

Lanjut Suparman, bahwa berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi RI No. PAS-645.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2020.
Nama-nama yang mendapatkan Remisi tersebut sudah tercatat di dinding papan Mading lapas kita,”ucap Suparman

Dalam acara peringatan HUT RI ke 17 Agustus tahun ini khususnya binaan Lapas Sinabang’ kita meriahkan dengan lantunan lagu kegembiraan di baringi musik Keyboard serta menu makanan nasi kotak pada mereka. Jelas dia ( Suparman-red), bahwa tidak ada perbedaan sesi menu nasi kotak semua sama.” tutur Kalapas anak pulau tersebut.

Suasana sore itu juga binaan lapas sumringah joget bersama beserta tamu undangan yang ada. Suka duka selama mereka jalani namun atas binaan Lapas Kelas III Sinabang yang diayomi Suparman selaku putra Daerah patuh dalam pembinaannya, pantauan Sidikkasus.co.id dalam ruang lapas tersebut salah satu diantara binaan lapas Pitok mengatakan, Alhamdulillah selama saya menjalani binaan di lapas sinabang, suda bisa baca alqur,an dan kewajiban lima waktu (shalat ).

Jelas Pitok, sebelumnya untuk kewajiban itu sama sekali kabur artinya tidak perna dilaksanakan. Atas semua ini semoga menjadi inspirasi saya bahwa inilah hidup” renung dia.

( Bung Madi ).

Komentar