Berita sidikkasus.co.id
Polda Kalbar Polres Melawi – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi pada hari Senin (04/01/2021) sekira jam 22.00 Wib. Mengamankan – 1 (satu) unit Mobil truck Merk MITSUBISHI CHANTER kabin berwarna kuning dengan No. Pol KB 8291 JA. Yang berisikan 220 ( Dua Ratus Dua Puluh ) Keping kayu Belian/Ulin berukuran 9 cm X 9 cm X 4 m. di jalan Provinsi Pinoh- Kota Baru Km 2 Desa Pall Kecamatan Nanga Pinoh Melawi.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Elianto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Pokres Melawi AKP Muhammad Ginting, S.H., M.H menyampaikan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil truck Mitsubishi Canter yang diduga mengangkut kayu olahan dari arah Kota Baru menuju Nanga Pinoh.
“Dapat info dari masyarakat ada mobil bawa kayu dari arah kota baru, langsung kita cek”
”Senin 4 januari 2021, sekira pukul 22.30 wib di jalan Kota Baru – Nanga Pinoh KM 2 tepatnya di depan kantor PDAM Melawi anggota memeriksa mobil truck Mitsubishi Canter KB 8291 JA. Dan ketika diperiksa mobil tersebut membawa 220 keping kayu ulin/belian ukuran 9 cm x 9 cm x 4 m dan ketika ditanyakan dokumennya pengemudi tidak dapat menunjukkan atau memiliki dokumen yang sah, setelah itu truk beserta supir tersebut dibawa ke polres melawi guna proses lebih lanjut” terang Kasat reskrim.
“Terlapor FY Als FER Dsn Rondah Permai Desa Sidomulyo Nanga Pinoh melawi dan HEN Als DED
Dsn. Mekar Sari Desa Paal Nanga Pinoh Melawi. Akan di persangkakan dengan Pasal 12 ayat (1) huruf e,m, Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan”. Ucapnya.
Penulis : Arbain
Publis : Jumain
Komentar