Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo,— Sebanyak 215 orang Warga Binaan (WB) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Dari jumlah tersebut, 1 orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.
Remisi tersebut diserahkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Bambang Irawan seusai Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah, Jumat (14/5/2021). Besaran remisi yang diterima oleh masing-masing WB tidak sama.’
Remisi 15 hari diterima oleh 75 orang, remisi 1 bulan diterima oleh 134 orang, besaran remisi 1 bulan 15 hari diterima oleh 6 orang. Dari ratusan WB yang menerima remisi tersebut, ada anak-anak sebanyak 2 orang dan perempuan sebanyak 3 orang.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Bambang Irawan menyampaikan Warga Binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi karena dianggap sudah memenuhi syarat. Meliputi sudah menjalani hukuman lebih dari separuh hukuman yang divonis hakim dan selama menjalani hukuman memiliki kelakuan baik.
“Para Warga Binaan tersebut sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Oleh karenanya kami mengusulkan untuk bisa mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah,” katanya.
Menurut Bambang, dalam proses pengajuan remisi ini para Warga Binaan tetap diawasi. Apabila dikemudian hari tidak berperilaku baik atau melakukan pelanggaran, maka remisi dimungkinkan akan dicabut.
“Kita memang sering mengajukan pemberian remisi khusus warga yang beragama muslim. Sedangkan warga yang beragama Kristen bakal diajukan remisi saat perayaan hari Natal,” jelasnya.
Bambang menerangkan bahwa dari keseluruhan Warga Binaan yang akan mendapatkan remisi mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. “Saat ini di Rutan Kelas IIB Kraksaan terdapat sekitar 358 orang yang mana 310 sudah berstatus narapidana. Sedangkan 48 lainnya masih berstatus tahanan,” pungkasnya. (Yuli)
Komentar