Sebanyak 2006 Warga Binaan Lapas Kelas 2A Batam Terima Remisi Umum

Berita Sidikkasus.co.id

Batam – Dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76, sebanyak 2006 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kota Batam mendapat remisi umum, Selasa (17/8/21).

Penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak itu dihadiri oleh Walikota Batam, Kapolresta Barelang, Dandim 0316/Batam, Dan Lanud Batam, Danyon 10 Marinir/SBY, Danyon RK 136/TS, Kalapas Kelas 2A Batam, Karutan Kelas 2A Batam, Kalapas Perempuan Kelas 2A Batam, Kalapas Anak Kelas 2A Batam, Kapolsek Sagulung dan 12 Perwakilan Penerima Remisi.

Walikota Batam H. M. Rudi mengatakan bahwa kemerdekaan ini perlu kita syukuri, “Dengan memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap masyarakat Indonesia, termasuk milik warga binaan lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.

Menurut Rudi, warga binaan lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak yang mesti dihormati dan dipenuhi.

“Dan mereka sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, akan tetapi mereka tidak kehilangan hak-hak lainnya. Dimana salah satu hak mereka adalah hak mendapat pengurangan masa menjalani hukuman atau remisi,” lanjut Rudi.

Rudi juga berpesan, agar perlu di ingat bahwa ada keluarga yang menunggu di rumah. “Walaupun perbuatan kalian ada yang tidak disukai oleh masyarakat sekitar, tapi keluarga anda tetap menanti kehadiran anda untuk kembali berkumpul bersama keluarga,” tutur Rudi.

“Jadikan momentum ini untuk memperbaiki diri, jangan diulangi lagi perbuatan-perbuatan yang tidak baik,” katanya kepada para narapidana yang menerima remisi.

Usai mengikuti jalannya pemberian remisi, Kapolresta Barelang menyempatkan diri untuk berbincang dan memberikan pesan atau nasihat kepada tahanan yang ada di dalam Lapas.

“Selamat untuk tahanan yang memperoleh remisi, sedangkan yang belum memperoleh remisi jangan berkecil hati,” ucap Yos Guntur.

Melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, Kapolresta juga meningkatkan para narapidana agar menjadikan semua perbuatannya jadi proses pendewasaan diri.

“Jalani hukuman ini dengan ikhlas dan berjanji di dalam hati apabila keluar nanti dapat berperilaku baik dan jauhi melanggar hukum, sehingga dapat bermanfaat bagi keluarga, masyarakat lingkungan sekitarnya,” ujar Tigor Sidabariba. (John)

Komentar