Sebanyak 18 Orang Tersangka Telah DiTetapkan Oleh KPK & Saat ini Proses Hingga Persidangan

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penanganan perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Pada hari Kamis 17 Juni 2021.

KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan.

Adapaun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD dan pihak swasta.

Kegiatan tangkap tangan 28 November 2017, KPK mengungkap praktek uang “ketok palu” tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke Penyelidikan kemudian, 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke Penyidikan. Sumber” KPK.

(Redaksi)

Komentar