Berita: sidikkasus.co.id
Jember – LSM ampuh Jember ngeruduk PT Adira finance jember lantaran debt collector main tarik mobil Daihatsu Ayla plat Dk milik Muhammad David (21) warga Mayang, jember,pada hari Selasa (15/12/20) pukul 10.00 WIB.
korban Muhammad David (21) mengatakan.”Awalnya dirinya kencing di SPBU Mangli jember, terus dirinya didatangi petugas meminta STNK saya “ini mobil sudah telat dua bulan ya ? Tanya debt collector . korban menjawab.”iya benar telat dua bulan .
Kemudian saya di ajak ke kantor Adira finance Jember ,saya di sebelah kiri ,mobil saya di kemudikan petugas tersebut untuk buat pernyataan dan tanda tangan di kantor ,setelah itu saya boleh pulang.”tuturnya Muhammad David kepada penulis berita sidikkasus.
Lanjut dia .” Setelah sampai di kantor Adira finance jember, tiba tiba mobil saya ngak ada “mobil saya kemana tanyanya kepada debt collector ?
Mobil sampeyan sudah ditaruh di gudang ,kalo bisa bayar 2 atau 1 angsuran mobil akan di keluarkan.” Jawabnya debt collector
Dengan kejadian ini saya merasa di bujuki oleh petugas (debt collector) tersebut , kemudian saya meminta bantuan anggota LSM ampuh jember untuk membantu mengatasi masalah ini , dengan harapan mobil saya bisa di keluarkan” wong ini jelas, bahwa penarikan kendaraan di jalan- jalan oleh debt collector tidak bisa di benarkan.”Tegasnya Muhammad David, pemilik kendaraan yg di tarik.
Sementara Suhartono mengatakan .” bahwa dirinya dihubungi oleh korban ngak lain adalah cucu kiyai yang ada di desa seputih,bahwa mobilnya di buntuti oleh debt collector mulai dari wirollegi sampai akhirnya di SPBU ditarik oleh oknum debt collector .sontak kami bersama anggota langsung menuju ke kantor Adira finance jember,yg kebetulan anggota ada acara rutin setiap 15 hari sekali.”tuturnya
Masih Suhartono.”sampai di kantor Adira finance jember, mobil yg dimaksud sudah tidak ada , menurut informasi sudah di titipkan di gudang. ” Ucapnya.
kami minta mobil yg di tarik harus diserahkan ke pemiliknya, karena dengan kejadian seperti ini sangat meresahkan masyarakat,wong aturan sudah jelas, bahwa peraturan Kapolri no 8 tahun 2011,yakni satu satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisan atas keputusan pengadilan.”terangnya
Alhamdulillah hasil dari mediasi, mobil sudah di kembalikan ke pemiliknya. akhir bulan ini angsuran akan di bayar kebetulan karena pandemi Covid-19 ini semua sektor usaha terdampak, pembayaran angsuran otomatis tersendat juga.”tegasnya Suhartono wakil ketua LSM ampuh Jember.(herman)
Sementara sampai berita ini diangkat , ,kepala Adira finance jember tidak ada di tempat,saat mau di konfirmasi
Komentar