Berita sidikkasus.co.id
MUARA ENIM – 4 Maret 2024. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan /atau penggunaan rokok. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok.
Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok. Pasal 115 ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Dengan kata lain, Pemerintahan Kabupaten/ Kota sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok didaerahnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, SDN 3 panang enim,bersama tenaga medis puskesmas tanjung agung bekerjasama untuk melaksanakan Penerapan kawasan tanpa rokok dan sosialisasi bahaya rokok di sekolah. Kegiatan ini di ikuti oleh segenap murid berserta seluruh dewan guru SDN 3 kecamatan panang enim kabupaten muara Enim.
Dengan adanya kegiatan tersebut
Selaku kepala sekolah SDN 3 panang enim ibu yanida spd,sekaligus, segenap dewan guru mengucapkan rasa syukur Karena ini merupakan suatu kegiatan positif untuk usia SD yang memasuki masa meniru dan ingin mencoba, termasuk ingin merokok.
dengan adanya kegiatan ini di harapkan , supaya anak” tidak gampang di pengaruhi lingkungan.
Selain mengkampanyekan bahaya merokok tim medis puskesmas tanjung agung tak lupa pula ” menjelaskan makanan dan minuman jajanan yang baik ,dan yang kurang baik di konsumsi oleh anak.
Serta dalam Kegiatan yang bersamaan juga siswa di timbang Berat badan dan di ukur tinggi badan,untuk menentukan ideal pertumbuhan dan perkembangan sesuai umur siswa.
Banyak sekali manfaat yg kami dapat hari ini, harapan kita semua agar siswa siswi SDN 3 Panang Enim sehat semuanya.(tuturnya)
KORLAP PROVINSI SUMATERA (ISWAHYUDI)
Komentar