Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi lagi fokus menanggulangi masa pademi SDN 1 Mojopanggung kecamatan Giri-Banyuwangi diduga kuat menjual seragam sekolah kepada anak didiknya/ pungli dengan dalih sudah ada kesepakatan. Kepsek enggan menemui awak media sidikkasus.co.id, malah lari sembunyi, Senin ( 01/8/2022 ).
Di masa pandemi pemerintah serius dalam mengatasi virus covid-19 dan berusaha memberikan bantuan kepada rakyatnya serta membantu perekonomian karena dampak corona. Namun berbeda dan justru sebaliknya yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 1 Mojopanggung ini malakukan “Pungli” menjual seragam 3 Seragam Sekolah yakni; 1. Seragam batik, 2. Almamater,dan 3. Seraga kaos olah raga, Kasut kaki dengan nominal Rp: 1900,000,00.
Masih banyak sekolah yang menjual seragam sekolah kepada anak didiknya meski sudah dilarang melalui Permendikbud Nomor 75/2016 dan Perpres Nomor 87/2016. Adanya laporan penjualan khususnya di sekolah Dasar Negeri 1 Mojopanggung Banyuwangi diduga menjual seragam sekolah kepada anak siswa baru.
Namun hal tersebut di dibantah oleh perwakilan kepala sekolah SDN 1 Mojopanggung saat dikonfirmasi pihaknya mengatakan,” Di sekolah ini tidak pernah menjual seragam tetapi seragam tersebut dikelola koperasi sekolah dan sudah ada kesepakatan komete dan wali murid bermaterai. Namun pihak sekolah hanya menyediakan dan menjual seragam sekolah selain seragam merah putih. Dan itupun sudah di sepakati oleh para wali murid dan Komite, terkait iyuran paguyuban perbulan Rp : 15000,00 wali murid sekolah tidak mengetahui,” kata perwakilan Kepsek B. Liayana.
Saat awak media sidikkasus akan menemui dan konfirmasi Dra. Hariyanah Kepsek SDN1Mojopanggung enggan menemui malah lari sembunyi “alergi Jurnalis”.
Ditempat yang lain awak media langsung menemui Kabid SD Sutikno diruang kerjanya. Saat dikonfirmasi awak media mengatakan,” Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pendidikan khususnya SDN dengan kebutuhan prasarana dan sarana proses belajar mengajar telah disediakan oleh negara dan memberikan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ). Maka apapun alasannya jika SDN 1 Mojopanggung menjual seragam sekolah dengan daleh koperasi sekalah/ kesepakatan komete dan wali murid tidak dibernarkan, dan kami akan konfirmasikan lebih dahulu, jika benar melakukan akan diberikan sanksi,” katanya.
Meskipun secara tecnik harus melalui, tanpa persetujuan pihak sekolah, pihak koperasi tidak akan berani membuat seragam sekolah, tentunya corak dan warna sudah ditunjuk oleh pihak sekolah, harga sudah pasti sudah di tentukan.
Padahal sudah jelas-jelas tertera dalam Perpres dan Permendikbud dilarang keras diperjual belikan dengan cara atau dalih apapun. Karena ada 58 item yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh sekolah diseluruh Indonesia.
Adapun 58 item ragam pungutan di sekolah yang dikategorikan sebagai pungli menurut perpres 87/2016 salah satunya sebagai berikut:
1. Menjual seragam sekolah
2. Menjual buku LKS dan buku paket.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolahan dan penyelenggaraan pendidikan yang tertuang pada Pasal 181 Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang : a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Kemudian dalam huruf b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan dan c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Read)
( Joen sdk )
Komentar