Berita sidikkasus.co.id
Kabupaten Bogor – Presiden RI, telah membentuk tim SABER PUNGLI ( Sapu Bersih Pungutan Liar ) di seluruh instansi terkait salah satu yang paling rawan di dunia pendidikan .
Penerbitan PEPRES nomor 87 tahun 2016, memberikan legalitas kepada SABER PUNGLI untuk memberantas praktek pungli di Indonesia.
Adapun jenis pungutan di SDN N 03 Cimanggis , Kabupaten Bogor , uang Rp 5.000 ; / siswa / bulan uang estrakuler Rp 15.000; / siswa / bulan serta yang papingbloc untuk halaman Rp 150.000 ; / siswa.
Diminta tanggapannya Ketua LKPKP2HI ( Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ) Bogor Raya Djarkasih SH, menanggapi ,’ kasus pungli di SDN 03 Cimanggis Kabupaten Bogor ini harus di periksa , terkait PUNGLI yang di lakukan dan sudah berjalan cukup lama serta melanggar aturan yang di keluarkan oleh pemerintah, kemungkinan juga ada dugaan keterlibatan nya dari orang orang Dinas terkait yang ikut ambil andil, tuturnya. Rabu, 22/06/2022.
” Kepala Sekolah dan Komite , SDN 03 Cimanggis Kabupaten Bogor , ini harus di laporkan terkait dengan adanya kegiatan PUNGLI , di lingkungan sekolah , dan sudah tidak mengindahkan aturan pemerintah yang di keluarkan oleh presiden RI , Perpres Nomor 87 tahun 2016 Tentang SABER PUNGLI , serta pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar Menyatakan satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh Pemerintah dan / atau pemerintah daerah di larang memungut biaya satuan pendidikan dalam bentuk apapun ,” tegas nya.
By Sudirman
Komentar