SDALH HMI CB Desak Polisi, DPRD Dan Pemda Halsel Hentikan Tambang Raksasa CV. Inti Karya Korbankan Petani

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel – Tambang galian C yang beroperasi di dusun sungira desa wayamiga kec, bacan timur di tangan perusahaan CV. Inti karya yang berlokasi di dusun songerah Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan HMI Cabang Bacan Bidang Sumber Daya Alam Dan Lingkungan hidup (SDALH). karna sangat berdampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.

Untuk itu melalui bidang SDALH HMI Cabang Bacan (CB) mendesak Polres Halsel agar segera turun dan menghentikan aktivitas tambang galian C tersebut. Sebab, masyarakat sekitar sangat terganggu dengan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal itu dapat mengakibatkan lahan petani milik warga rusak.

Jika polres, pemerintah daerah dalam hal dinas PUPR yang membidangi tata ruang wilayah dan DRPD Halsel tidak menindaklanjuti aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tersebut. maka dari itu HMI Cabang Bacan akan turun kejalan Melakukan aksi demontrasi. Pungkas Afrisal Kasim Kabid SDLH HMI Cabang Bacan.

Ditengah-tengah menjeritnya masyarakat serta terjadinya perampasan ruang hidup Dan banyak pertambangan galian C yang ada di Halmahera Selatan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) pemerintah daerah seolah-olah tutup mata dalam melihat persoalan yang terjadi. Tegas Afrisal Kasim Kabid SDLH.

(Tim/Red).

Komentar