Berita sidikkasus.co.id
Nisel – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan Polda Sumut kembali berhasil membekuk dua orang lelaki pelaku bandar sekaligus kurir dalam Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Jumat (03/05/2024).
Sat Res narkoba polres Nisel langsung mengamankan kedua diduga tersangka tersebut,Pelaku yang diamankan oleh Aparat Satres Narkoba tersebut ialah BD (30) dan TD (49).dan keduanya adalah warga Desa Hilisataro kecamatan Toma kabupaten Nias selatan.
BD yang diduga sebagai sebagai Bandar diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 paket diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,3 Gram.
Selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Vario 160 warna putih silver No.Pol. BB 2574 WH.
Pengungkapan kasus ini berawal dengan diterimanya informasi dari seorang masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu, kemudian Pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib di jalan menuju rumah sakit umum Stella Maris teluk dalam, personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan tiba di TKP yang telah di rencanakan dengan pelaku tepatnya dijalan menuju rumah sakit umum Stella Maris teluk dalam Kabupaten Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K menyampaikan melalui Kasi Humas BRIPKA DIAN OCTO TOBING “membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres Nias Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 30 tahun berinisial BD dan TD berusia 49 tahun yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu dan diduga bertindak sebagai Bandar sekaligus pengedar. pelaku mengakui bahwa plastik bening berisi butiran kristal diduga keras Shabu tersebut adalah kepunyaan mereka.”Jelasnya Dian Okto Tobing
“Tersangka BD dan TD dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut”
(Felirman Baene)
Komentar