MELAWI, (JKN) – Kepolisian Resor Melawi mempertegaskan bahwa di wilayah hukumnya Zero illegal, hal tersebut dibuktikan dengan ditangkapnya pelaku dari illegal logging, Minggu (11/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mendapat informasi dari masyarakat, Team Sat Reskrim bersama dengan Team Sat Intelkam Polres Melawi melakukan monitoring tiba-tiba melintas 1 unit mobil dumpt trut dengan KB 8879 RL, melihat hal tersebut anggota menghentikan mobil truk itu.
Kemudian menegur sopir yang mengaku bernama, Eb warga Desa Mandau Baru, petugaspun menanyakan sopir isi truk dan kemduian melakukan pemeriksaan dan ditemukan membawa kayu olahan jenis meranti sebanyak 165 keping dan tidak memiliki dokumen yang sah.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Samsul Bakri, SH didampingi Kanit Lidik Sat Reskrim, Ipda Moch. Angga BS, S.Trk berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/A/33/III/2018/Kalbar/Res Melawi pihaknya menangkap serta mengamankan 2 pelaku yang mengangkut kayu olahan jenis miranti tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tersangka yang pertama bernama, Eb (36) warga Dusun Cetat, Desa Mandau Baru, Kecamatan Pinoh Selatan. Serta tersangka yang kedua bernama, EJ als Ca (39) warga Dusun Kepayang Mekar, Desa Nanga Raku, Kecamatan Sayan,” jelasnya.
Kedua tersangka, kata dia beserta barang bukti 165 keping kayu meranti dengan berbagai ukuran dan 1 unit mobil mitsubishi merk canter KB 8879 RL, kini telah diamankan di Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Melawi, Iptu Herno Mintoro menghimbau masyarakat Kabupaten Melawi agar tidak melakukan pembalakan hutan secara illegal atau yang dikenal dengan illegal logging.
Masyarakat bisa saja membeli kayu, untuk keperluan membuat rumah namun harus dibarengi dengan dokumen atau ijin yang sah, karena illegal logging itu adalah termasuk sifat yang tamak.
“Kita Polres Melawi berkomitmen tanpa memandang bulu, jika ada yang bermain illegal akan ditangkap,” tegasnya. (tim)
Komentar