Satuan Narkoba Polres Simeulue, Sikat Agen Narkotika.

Berita. Sidikkasus.co.id

Simeulue ,Satuan Narkoba Polres Simeulue Geledah rumah FS (43) warga Desa Suka Maju Kecamatan Simeulue Timur Kab. Simeulue pada Kamis, 5 /3/2020 lalu.

Penggeledahan Pihak Satuan Narkoba wilayah hukum Polres Simeulue terhadap FS tersebut dari laporan masyarakat dan juga ditemukan dua sak BB itu dalam kantong plastik tembus pandang berupa kristal warna putih yang di duga narkotika jenis Sabu total keseluruhan seberat 49,88 gram dengan nominal atau diuangkan sekitar Rp 25 juta.

Hal itu dijelaskan Kapolres Simeulue AKBP. Agung Surya Prabowo. SIK. pada Press Release di Mapolres Simeulue ke sejumlah wartawan yang hadir Senin, 9/3/2020

” Laporan dari masyarakat bahwa saudara FS melakukan perbuatan melanggar hukum. Sat Narkoba menemukan BB itu dibalut dengan kain , Pipet warna putih, satu buah dompet warna coklat dan satu buah henphon”ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, bahwa status tersangka FS sebagai pengedar dan tersangka di dapat dari salah satu warga daratan inisial ARG dan lagi tahap Lidik untuk dikembangkan.

Ia menjelaskan tersangka FS itu mantan polisi namun suda di PTDH kan sebelumnya, dan saat ini bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia. Kapolres menegaskan sesuai aturan yang berlaku pasal yang di sangkakan sesuai undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 114 ayat 2 junto ayat 1 junto, pasal 112 ayat 2 junto ayat 1
minimal penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.” ucap Agung. (Bung Madi)

P

Komentar