Berita Sidik Kasus.co.id
PALEMBANG – Mgs Ahmad A (35), satu enam pelaku kasus pencurian pupuk di Pasar 16 Ilir Palembang, diringkus oleh anggota polisi dari Polsek IT l Palembang.
Kompol Deni T, Kapolsek IT l Palembang, mengatakan, Ahmad ditangkap karena diduga melakukan pencurian di gudang pupuk di Pasar 16 Ilir, pada Minggu (26/7/2020) malam dini hari sekitar pukul 02:48 WIB.
“Mereka membuka kunci gembok gudang pupuk dengan cara memakai kunci duplikat yang dibuat oleh pelaku Aris,” ungkapnya, Selasa (15/9).
Ke enam pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil barang berupa pupuk pertanian dengan berbagai merk.
Sekring listrik gudang dimatikan, kemudian kamera cctv ditutupi dengan sebilah bambu yang diujungnya diberi kayu diikat berbentuk huruf Y,” urainya.
Barang hasil curian itu diangkut dengan menggunakan gerobak kayu dikeluarkan dari dalam lorong pasar kemudian diangkut dengan mobil angkot jurusan sayangan untuk dijual,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pengembangan yang kami lakukan, semua pelaku ini diketahui tidak cuma melakukan pencurian satu kali. Mereka diduga sudah melakukan pencurian lebih dari satu kali digudang tersebut.
Korban mengalami kerugian hingga Rp 30 juta. Saat aparat penegak hukum melakukan penangkapan, beberapa barang bukti pun turut diamankan.
1 unit flashdisk rekaman pencurian, 1 bilah bambu dengan sebuah kayu berbentuk huruf Y yang digunakan saat beraksi, serta peralatan kunci dan 1 unit handphone merk Samsung.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman pidana penjara yang akan diterima oleh pelaku maksimal lima tahun,” tegas Deni.
Adeni Andriadi
Komentar