Muara Enim, JKN – Peredaran barang haram narkotika seperti ada habis habisnya. Kendatipun demikian Jajaran Polres Muara Enim akan tetap berkomitmen memberantas penjahat narkoba diwilayah hukum Kabupaten Muara Enim dimanapun berada.
Satu lagi, salah seorang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu shabu Guntur Bin Syaari (43th) warga Jalan Mayor Zen Belakang komp Airud Ds Sei Lais Kecanatan Kalidoni. Kota Palembang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Muara Enim di warung remang remang Sungai Tebu Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Kamis (18/10/2018) sekira pukul 01.30 WIB
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Subbag Himas Polres Muara Enim membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa didepan warung remang remang Sungai Tebu Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, pelaku Guntur sering melakukan transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, perdonil Satresnarkoba Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan di sekitar TKP Sungai Tebu.
Ternyata benar. Sekitar pukul 01.30 Personil Satresnarkoba Polres Muara Enim mendapati pelaku dicurigai sedang menjalankan aksinya mengedarkan barang haram narkoba.
Personil Satresnarkoba pun melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Guntur. Pada waktu pengeledahan terhadap tersangka ditemukan Barang bukti (BB) 1 (saru) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan Bruto 0,37 gram juga ikut disita 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam beserta simcardnya. Tutur Subbag Humas.
Saat ini tersangka berikut Barang bukti sudah di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna utk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yg berlaku. Ujarnya. (tiem)
Komentar