Beritasidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Jatim. Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka, HN alias R (33), warga Banyuwangi, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul Hidayat, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan pelaku yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar. “Pelaku mengaku telah menyembunyikan sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu, dan setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah disembunyikan sebelumnya,” ujar Kompol M. Khoirul.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, kartu ATM, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pelaku, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, kini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku yang kini sudah naik status menjadi tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” ujar Kompol M. Khoirul.
Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Pewarta (Heri).
Komentar