Berita sidikkasus.co.id
SUMENEP – Seorang laki-laki warga Kecamatan Pragaan, Sumenep berumur 47 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep atas kesalahan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Jum’at (3/12/2021).
Kapolres Sumenep melalui Kabag Humas, Akp.Widiarti SH, memaparkan kronologis kejadian penangkapan tersebut.
“Terlapor berinisial AS (47) Asal desa Pragaan Laok, kecamatan Pragaan, Sumenep, yang diduga sering melakukan transaksi narkotika.
Selanjutnya berdasarkan informasi A1 yang didapat dari masyarakat bahwa terlapor akan melakukan transaksi tepatnya di pinggir jalan raya Pragaan, pada hari Jum’at (3/12) sekira pukul 19.00 wib petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap terlapor,” jelas Widi melalui rilisnya (4/12/2021).
Lebih lanjut mantan Kapolsek Sumenep Kota menjelaskan,
“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terlapor AS (47) dan ditemukan sebuah bungkus rokok merk L.A Lights didalamnya berisi 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,68 gram, 0,48 gram, 1 (satu) unit HP merk ADVAN warna Gold kombinasi hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika.
Terlapor mengakui semua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas kesalahannya terlapor AS (47) dikenakan
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” imbuhnya.
(Maman)
Komentar