Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan dua orang tersangka yang diduga pengedar Narkotika jenis shabu pada hari Sabtu (22/5) di Jalan PKP Mujahidin Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang Kab.
Kedua tersangka ini berinisial CP (27) warga asal Kelurahan Kapuas Kanan Hulu dan DU (39) warga asal Desa Baning Kota yang diamankan setelah tertangkap tangan membawa klip plastik yang diduga narkotika jenis shabu.
Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Sintang dimana kedua orang ini mempunyai narkotika jenis shabu di dalam kepemilikannya.
Usai melakukan penyelidikan penuh, Satresnarkoba Polres Sintang langsung menerjunkan petugas guna mengamankan kedua orang tersangka dimana keduanya ini diamankan saat mengendarai sepeda motor di Jalan PKP Mujahidin Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang Kab. Sintang.
Setelah menghentikan kedua orang tersebut, petugas di lapangan langsung melakukan pemeriksaan yang mana didapati 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Sintang Iptu Amansyurdin mengatakan bahwasanya tersangka telah mengakui barang tersebut masuk dalam kepemilikannya usai di periksa petugas.
“Setelah CP dan DU kita amankan ke Polres Sintang, kedua orang ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk melihat apakah terdapat sindikat-sindikat lain yang tergabung dengan mereka” Ujar Aman.
Dari penangkapan tersebut Satresnarkoba Polres Sintang berhasil mengamankan kurang lebih 5,10 gram Narkotika jenis shabu beserta dengan barang bukti 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) unit sepeda Motor.
Uditor AHMAD REZALY.S
Komentar