SATRESNARKOBA POLRES SINTANG KEMBALI BEKUK 2 PENGEDAR NARKOBA

Berita sidikkasus.co.id

SINTANG. Selasa (8/9/2020) merupakan hari sibuk untuk Satresnarkoba Polres Sintang. Pasalnya, sehari sebelumnya tim sudah mengamankan 1 orang tersangka kasus narkoba belum sampai 24 jam kemudian tim kembali mengamankan orang dengan kepemilikan narkoba, tak tanggung-tanggung kali ini ada 2 tersangka yang dibekuk petugas.

“Kemarin kita menangkap 2 orang pelaku tindak pidana narkotika. Kita amankan dari tempat dan waktu yang terpisah. Sekarang keduanya sudah kita tempatkan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Iptu Amansyurdin, selaku Kasat Narkoba Polres Sintang.

Iptu Amansyurdin memaparkan bahwa tersangka SH (42) diamankan petugas pada sore hari di bengkel miliknya Jalan Bintara Sintang sedangkan AA (25) pada awal malam di sebuah warung gerobak di Jalan W.R. Supratman Sintang.

“Dari tersangka SH kita mengamankan 1 plastik klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah kotak plastik yang di dalamnya ada 4 plastik klip berisi 20 butir tablet berwarna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi. Sedangkan dari tersangka AA kita amankan 1 plastik klip Kristal putih yang diduga narkoba jenis shabu dan 2 tablet coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi,” kata Iptu Amansyurdin.

Dari hasil penyelidikan anggota satuan reserse narkoba Polres sintang diperoleh informasi bahwa tersangka SH sering mengedarkan narkotika jenis shabu dan ekstasi di sekitar tempat kerjanya tersebut. Petugas melakukan penggeledahan di bengkel milik tersangka dan menemukan barang-barang berupa : 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk GW dan sejumlah alat untuk menggunakan shabu.

Sementara itu tersangka AA saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan, 1 (satu) buah dompet bermotif bunga yang berisi peralatan untuk menggunakan shabu. Seluruh barang bukti yang ditemukan oleh petugas diakuki kepemilikkannya oleh tersangka.

“Saat ini keduanya sedang kita periksa dan akan menjalani tes rapid dan tes urine serta kita juga lakukan penyelidikan lebih lanjut sebagai upaya pengembangan kasus ini. Kepada keduanya akan disangkakan pasal Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Iptu Amansyurdin.

Kapolres Sintang melalui Kasubag Humas, Iptu Hariyanto membenarkan penangkapan pelaku kasus narkoba tersebut dan mengingatkan kembali kepada warga masyarakat utk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dengan bermain main dengan narkoba.

“Kita akan tindak tegas para pengedar narkoba yang ada di Sintang ini. Kita ingin masyarakat kita khususnya kaum muda kita dapat hidup sehat tanpa narkoba. Saya himbaukan kepada para orang tua untuk memperhatikan pergaulan anaknya agar tidak terjerumus pada rantai penggunakan dan peredaran barang haram ini,” kata Iptu Hariyanto.

Humas Polres Sintang.

*KORWEL MADIA WWW SIDIK KASUS.CO.ID .KALIMANTAN BARAT.A.REZALY.S*

Komentar