Berita sidikkasus.co.id
KONUT – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu. Tepatnya di Desa Morombo pantai Kecamatan lasolo kepulauan,
Kasat Resnarkoba Polres Konut, Iptu Ramlan, SH. MM. menjelaskan, awal kejadian sebagai berikut,
Berdasarkan informasi masyarakat yang mana diwilayah desa morombo pantai kerap terjadi transaksi peredaran narkoba jenis sabu, tim satuan satresnarkoba turun dilokasi menindaklanjuti laporan tersebut, berhasil menangkap mengamankan dua orang tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Selasa 21/07/2022 ) sekitar jam 16.00 wita.”jelasnya.
” Adapun identitas tersangka, Onda Bin Agusu, umur 19 Tahun,
Pekerjaan, Belum/Tidak Bekerja
Pendidikan Terakhir : Sekolah dasar (SD)
Suku : Tolaki
Alamat : Desa Boro-Boro L Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),
” Di temukan 3 (tiga) sachet klip kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,10 (satu koma satu nol) gram, 2 (dua) pacs sachet kosong, uang tunai Rp. 893.000, (delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang disimpan disaku celana sebelah kiri tersangka.”jelas kasat narkoba
Sambung,” Setelah dikukan interogasi kepada tersangka, tim satnarkoba berhasil menggali keterangannya bahwa tersangka tidak hanya sendiri
ada rekan lainnya
” Selanjutnya tim satresnarkoba melakukan penangkapan kedua serta pengeledahan terhadap
Nirwan bin Jasmun (18) Tahun
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Pendidikan Terakhir : SD (Tidak Tamat)
Suku : Tolaki
Alamat : Desa Watunggarandu Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe,
Berhasil menemukan 10 (sepuluh) sachet klip kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,42 (lima koma empat dua) serta dua bal sachet kosong, satu alat isap berupa bong dan uang tunai sebesar 500.000, (lima ratus ribu rupiah) Ditemukan Didalam kamar, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.”Jelas Kasat Narkoba
Kini kedua Pelaku beserta barang bukti diamankan melalui Satuan Resnarkoba Polres Konawe Utara,
Dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut kepada kedua pelaku, keduanya dijerat melanggar pasal
Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika degan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun penjara.”tutupnya
Sumber: satresnarkoba polres konut
Rilisan: Jamal, biro konut media sidikkasus.co.id
Komentar