Berita Sidikkasus.co.id
AGAM SUMBAR_ Kapolres Agam Sumatera Barat, AKBP.Nur Setiawan.S.IK.MH, melalui Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu. Awal Rama.SH. Laksanakan Penangkapan terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, yang dilaksanakan oleh Tim Ops Resnarkoba Polres Agam, langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Agam.
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekitar pukul 03.00 wib, tempat di Jalan Gajah Mada Jorong IV Surabayo Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika gol. 1 Jenis ganja.
Dengan identitas yang diduga sebagai pelaku yaitu.
( R.S). muko muko 21 tahun, Laki-laki, Minang, SD Belum Kawin, Pelajar, Muko – Muko Jorong Koto Malintang Kenagarian Koto Malintang Kec. Tanjung Raya Kab. Agam.
Dengan barang buktinya yang diamanakan adalah berupa, 2 (dua) paket yang diduga narkotika gol. 1 jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 5 (lima ) gram, 1 (satu) helai celana pendek merk Levis warna cream, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hijau hitam,1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah hitam tanpa nomor polisi.
Para saksinya, Rino Syamna Putra,39, Laki- Laki, Simpang IV Mato Aia Jalan Tuangku Nan Renceh Jorong IV Surabayo Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.
Syamsir,40 tahun, Laki-laki, Koto Manampuang Jorong IV Geragahan Kenagarian Geragahan Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.
Dengan Kronologis kejadiannya, Kamis, 21 Oktober 2021 jam 03.00 wib tempat di Jalan Gajah Mada Jorong IV Surabayo Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.
Pada saat itu tim opsnal melihat dan mencurigai lalu melakukan penyetopan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh pelaku dan kemudian pelaku, menghentikan sepeda motor yang ia kendarai kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah pelaku diamanakan tim opsnal langsung menghubungi masyarakat untuk dimintak sebagai saksi penggeledahan dan penyitaan dan setelah saksi-saksi datang ditempat kejadian tim opsnal menjelaskan kepada saksi bahwa saksi –saksi dimintak untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan kendaraan serta penyitaan terhadap barang bukti.
Kemudian tim opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hijau hitam di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek merk levis warna cream yang dipakai oleh pelaku, lalu tim opsnal bertanya kepada pelaku apa ini ” dijawab pelaku ganja (narkotika) ” dan tim opsnal bertanya lagi kepada pelaku milik siapa ” dijawab pelaku milik saya yang di beli dari Sdra (B) yang beralamat di Balai Selasa Jorong IV Surabayo Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.
Dibeli sebanyak Rp. 50.000,( lima puluh ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hijau hitam dia dipergunakan untuk alat komonikasi membeli narkoba jenis ganja kepada(B) dan kemudian tim opsnal melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dari pelaku, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba polres Agam guna di mintai keterangan lebih lanjut dan dalam pelaksanaan terlaksana aman dan terkendali. (Syafrianto)
Komentar