Berita Sidikkasus.go.id
Agam – Kapolres Agam Provinsi Sumatera Barat, bagian Satuan Reserse Narkotika kembali berhasil meringkus dua pelaku,dengan Rp.30 dan Ar.25 dengan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WIB tempat Titisan Tunggang Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam .
Kapolres Agam, AKBP, Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Awal Rama saat konfirmasi dengan Awak media di ruang kerjanya ,Senin (29/6/2020).
” Ini kasus yang ke 4 semenjak saya bertugas sebagai Kasat Narkoba di Polres Agam 20 Hari yang lalu,dari 4 kasus di 6 lokasi ” ujar Pak Kasat
Pelaku di ringkus setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba di daerah nya, setelah di lakukan penyelidikan dan pengintaian dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu oleh Tim Ops Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Kanit Ops Sat ResNarkoba Polres Agam.
Pelaku di aman kan bersama barang bukti,1paket Narkotika yang di duga jenis Shabu yang di bungkus plastik warna bening,1buah potongan kertas timah, 1 buah potongan plastik warna hitam, uang tunai Rp 250,000, dan 1 tas sandang merk Puma warna hitam,1 HP merk Oppo,serta barang bukti lainnya.
“Dalam kasus Narkoba ini saya bersama Tim OPS Satresnarkoba Polres Agam akan memberantas Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Agam dan tidak ada negosiasi dalam hal ini .Kerja Tim ini tidak akan mungkin maksimal tanpa dukungan dari segala pihak,termasuk kawan kawan dari media ” ujar Pak Kasat ini.
Di ceritakan,p hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekira jam 22.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Romi Eka Putra Pgl Romi dan pelaku Abdul Rahman Pgl Dul bertempat di tepi jalan Titisan Tunggang Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam
kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat akan terjadi transaksi narkotika yang akan dilakukan oleh pelaku Romi Eka Putra Pgl Romi kemudian team opsnal satresnarkoba Polres Agam langsung menuju Titisan Tunggang Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam dan sesampainya di Tkp Team Opsnal melihat pelaku Romi Eka Putra Pgl Romi sedang berdiri di tepi jalan dengan seorang laki-laki bernama Randi (DPO)
kemudian Team Opsnal melihat pelaku Romi Eka Putra Pgl Romi menyerahkan 1 bungkusan plastik warna hitam kepada Randi (DPO) dan setelah itu team Opsnal langsung mengamankan diri pelaku Romi Eka Putra Pgl Romi namun di saat akan mengamankan Randi (DPO), yang Randi (DPO) langsung membuang bungkusan plastik warna hitam tersebut ketepi jalan tepat dihadapan pelaku Romi Eka Putra Pgl Romi dan Randi (DPO) melarikan diri dan setelah itu tema opsnal bertanya kepada pelaku Romi Eka Putra Pgl Romi
” apa isi didalam bungkusan plastik warna hitam tersebut ” di jawab pelaku Romi Eka Putra Pgl Romi ” shabu pak ” dan bertanya lagi ” milik siapa ” di jawab pelaku Romi Eka Putra Pgl Romi ” milik Dul (Abdul Rahman Pgl Dul) yang saya serahkan kepada Randi (DPO) ” kemudian team opsnal menyuruh pelaku untuk mengambil bungkusan plastik warna hitam dan membukanya dan dilihat berisikan sepotong kertas timah didalamnya terdapat 1 paket narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening kemudian melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku Romi Eka Putra Pgl Romi dan menemukan 1 unit handphone android merk oppo warna hitam di dalam saku depan sebelah kiri 1 helai celana pendek Jeans merk Boss warna hitam yang di pakai pelaku Romi Eka Putra Pgl Romi kemudian melakukan penggeledahan terhadap 1 unit sepeda motor jenis honda merk vario No Pol BA 5369 TV warna Hitam dan menemukan 1 buah mancis warna bening di saku depan sepeda motor tersebut dan tidak berapa lama yang pelaku Abdul Rahman Pgl Dul lewat di jalan Titisan Tunggang Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam dengan mengendarai 1 unit sepeda motor jenis honda merk supra X 125 D tanpa No Pol warna hitam kemudian team opsnal langsung mengamankan pelaku Abdul Rahman Pgl Dul dan bertanya
” apakah narkotika jenis shabu ini milik kamu ” di jawab pelaku Abdul Rahman Pgl Dul ” iya pak ” akan tetapi barang tersebut sudah diserahkan kepada Romi Eka Putra Pgl Romi kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 buah tas sandang merk puma warna hitam yang sedang di sandang pelaku Abdul Rahman Pgl Dul dan menemukan 1 buah dompet warna biru dongker berisikan uang tunai sejumlah Rp.250.000,- kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian pelaku Abdul Rahman Pgl Dul dan menemukan 1 unit handpohne merk evercoss warna warna biru di dalam saku depan sebelah kanan 1 helai celana jeans panjang merk interflow warna putih yang di pakai pelaku Abdul Rahman Pgl Dul dan setelah itu dilakukan penyitaan dihadapan saksi –saksi tersebut diatas .
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba polres agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut. sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.” Pungkas Pak Kasat.(Anto)
Komentar