BANYUWAN, JKN -Tiga residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Rumping RT 02 RW 06 Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring Banyuwangi, Senin (19/3/18) berhasil diamankan tim Resmob Unit Selatan Satreskrim Polres Banyuwangi.
Ketiga pelaku itu antara lain bernama Dulhadi (33) warga Desa Papring, Kecamatan Kalipuro berperan sebagai eksekutor, Nasito (29) warga Desa Penawar, Kecamatan Kalipuro juga bertindak sebagai eksekutor, dan Sukarmanto (48) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar berlaku sebagai otak pencurian.
Kasus curat tersebut terjadi pada Selasa (13/3/18) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban Suyoto Setio Sudarto (56) bangun tidur untuk menjalankan sholat subuh. Namun dua terkejut saat melihat dua sepeda motornya yang diparkir di ruang L rumahnya, raib. Dan dilihatnya pintu sudah dalam kondisi terbuka.
“Seketika korban membangunkan istrinya dan mengecek beberapa barang yang ada di rumahnya. Ternyata beberapa HP miliknya juga ikut hilang,” tutur Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi.
Setelah itu, kata AKP Sodik Efendi, korban berusaha mengecek jejak pelaku yang diperkirakan masuk rumah dengan cara mencongkel jendela samping. “Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta,” paparnya.
Kejadian itupun segera dilaporkan ke Polres Banyuwangi oleh korban. Dan berawal dari laporan itulah, Resmob Unit Selatan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ternyata mengarah pada Sukarmanto. “Akhirnya kami berhasil menangkap Sukarmanto di dekat rumahnya dengan BB berupa HP Xiaomy warna pink dan jam tangan milik korban,” ujar AKP Sodik.
Dalam pemeriksaan, Sukarmanto mengakui melakukan aksinya bersama dua temannya, Dulhadi dan Nursito. Akhirnya kedua pelaku itupun berhasil ditangkap.
“Kami menangkap Nursito di tempat kos pacarnya di sebelah SPBU Farly Ketapang dengan BB sebuah sepatu dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya. Sedangkan Dulhadi kami tangkap di rumahnya dengan BB satu HP Nokia, satu obeng, dan tas milik korban. Sementara dua sepeda motor korban diakui telah dijual pada seseorang di wilayah Wongsorejo,” urai AKP Sodik lagi.
Ditambahkan AKP Sodik, kedua pelaku sudah saling mengenal ketika sama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Banyuwangi. Dari penangkapan ketiga pelaku itu, aparat berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu HP Xiaomy redmi note 4x warna pink, satu HP Nokia hitam, satu HP milik Sukarmanto, satu sepatu, satu tas hitam merek Eiger, sebuah obeng untuk mencungkil jendela, dan satu sepeda motor Honda Beat Nopol P-2587-YC sebagai sarana melakukan tindak kejahatan.
“Ketiganya sama-sama pernah masuk bui. Sukarmanto kena kasus 365, Dulhadi juga kasus 365 jambret dengan TKP Pesanggaran, dan Nursito kasus 363 curat TKP nya di Ketapang,” tandas AKP Sodik Efendi . ( Heri )
Caption : Kasatreskrim AKP Sodik Efendi (atas) dan tiga pelaku curat saat dikeler petugas di Mapolres Banyuwangi (bawah)
Komentar