Satreskrem Polresta Sidoarjo Bekuk Tersangka Pembunuhan

SIDOARJO, JKN – Satreskrem polresta Sidosrjo telah menangkap pembunuhan Imron 29 tahun warga Dusun Parenduan, Desa Batokaban, Kec. Konang, Kab. Bangkalan, yang kost di Desa Betro, Kec. Sedati, berhasil di tangkap tersangka yang juga kakak beradik Masmudi (25), tersangka pertama yang di bekuk Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo

Dalam kasus pembuhan ikut serta membantu dan sebelumnya, dalam kasus ini adalah ikut berperan dalam penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia di penginapan Shofwa kawasan Sedati, Saptu 6/10 2918.

Tersangka pembunuhan Kedua pelaku adalah kakak beradik warga Dusun. Parenduan Desa Batokaban Kec. Konang Kab. Bangkalan yang kost di Desa Betro Kec. Sedati Kab. Sidoarjo.

Jajaran Polresta Sidoarjo berhasil menangkap Mashudi (25) pelaku utama penusukan yang merupakan adik Imron.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M harris mengatakan pelaku Imron ini diminta oleh pelaku Masmudi untuk mengawasi isterinya

Istri Mashudi (ZP) yang sedang berdandan keluar rumah. kemudian mengawasi dan menguntit ZP. Setelah di terlihat janjian dan seorang dan ketemuan dengan korban Andik di Albatros supermarket.

Kompol M Haris menambahi diketahui ZP bersama dengan korban masuk ke penginapan, tersangka Masmudi langsung membuntuti ke penginapan dan masuk menuju kamar korban dengan ZP isteri Masmudi. Setelah cekcok dan adu fisik antara tersangka dan korban,

Setelah melihat Masmudi duel dengan korban, tersangka Imron lansung membantu adiknya dan melukai kepala korban Andik dengan pisau sepanjang 15 centimeter. Setelah membantu adiknya dan membacok korban dengan senjata tajam, Imron kemudian berjalan dan mengajak pelaku Masmudi turun keluar, Imbohnya.

Sementara barang bukti yang kami amankan berupa sepeda motor dan senjata tajam berupa pisau, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (1),(2) ke 3E atau Pasal 351 ayat (3) KUHP melakukan pembunuhan atau tentang melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia, pungkasnya. (Bag).

Komentar