Berita sidikkasus.co.id
MALANG – Satuan Polisi Resort Kota Malang telah menindak 11 unit R.2 (sepeda motor) tanpa surat dan tidak standart pabrik di jalanCiliwung Malang kota. 6 sept 2020.
Awalnya pihak kepolisan mendapat laporan bahwa ada dugaan balap liat di jalan ciliwung ” ungkap kasatlantas polres kota AKP Ramadhan Nasution.
Pada saat datang ke lokasi jalan Ciliwung petugas tidak mendapati balapan liar terse but, melai kan petugas hanya menemukan sejumlah pemuda dan kendaraan moyornya yang tidak standart pabrik dan juga tidak memiliki STNK nya apalagi tidak memiliki SIM. “Kami langsung memeriksa dokumen ke pemilikan kendaraannya, dan sejulah motor tidak ada STNK nya dan tidak memiliki SIM langsung kami tilang. Ada 7 unit kendaran pemiliknya tidak mempunyai SIM dan 4 unit tidak ada STNK, jaditotal 11 unit R.2 yang kami tilang “ungkap Rama
Para pemilik dapat mengambil kendaraannya kembali dengan Sidang Tilang dan kendaraanya harus di kembalikan standart pabrik ” pungkas Rama. (.Andy)
Komentar