Berita sidikkasus.id
Bondowoso – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso menyegel papan reklame di Jl. Jaksa Agung Suprapto depan kantor pos Bondowoso.
Kasatpol PP melalui Kabid Gakda Awan Boediono S. Sos mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena papan reklame tidak memiliki izin.
“Kami tertibkan, apabila nanti pengguna ingin menyelesaikan izinnya, silahkan ke kantor Bapenda” kata Awan, Jumat (22/4/2022).
Pihaknya lantas memasang banner himbauan, agar selanjutnya pengguna atau pemilik papan reklame yang berukuran besar itu bisa mengurus izinnya apabila ingin digunakan.
Awan menegaskan, tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP sudah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso.
Sebelumnya, Satpol PP bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyisir beberapa titik dan mencopot banner yang tak berizin, al hasil puluhan banner diamankan Satpol PP Bondowoso.
“Kami inbau masyarakat atau pemilik dan pengguna reklame dan banner di pinggi-pinggir jalan khususnya area kota dan area zona hijau agar mengurus izinnya sebelum masang”pungkasnya ( Y/J )
Komentar