Berita Sidik Kasus.co.id
Banyuwangi ,Diduga tidak memiliki izin, bangunan menara telekomunikasi milik PT Protelindo di empat Kecamatan terutama Muncar, Blimbingsari, Cluring serta kecamatan Srono disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi. Selasa ( 24/3/2020 )
Ketika media Sidik Kasus Menemui Kasi Penyidik dan Penindakan, Ach Ripai SH mengatakan, penyegelan tersebut bagian dari menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sebelum melakukan penyegelan terhadap bangunan tower milik PT Protelindo tersebut pihak satpol pp berkoordinasi dengan pemilik lahan yang di sewa oleh PT Protelindo
Sehingga pemilik lahan tersebut mendukung pihak sat pol pp untuk menindak bangunan tower yang diduga tidak memiliki ijin
Refai mengatakan Penyegelan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Bahwa, tower/menara telekomunikasi yang telah ada, baik konstruksi tunggal maupun konstruksi rangka yang tidak memiliki izin, akan ditertibkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
“Maka dari itu apabila tidak segera mengurus surat ijinya satpol PP akan mengirimkan surat peringatan satu,dua,dan tiga , apabila tidak diindahkan maka satpol PP akan membongkar bangunan tower tersebut,”pungkasnya (ikhsan)
.
Komentar