Satpol PP Pulau Taliabu Gandeng TNI – Polri Guna Untuk Memberantas Miras

Berita Sidikkasus.co.id

Taliabu, – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulau Taliabu akan berkordinasi untuk bekerjasama dengan TNI, Polri, guna untuk memberantas minuman keras jenis cap tikus ( Miras) dan barang tajam serta mengatasnamakan geng GMS dan geng geng lainnya untuk mencegah terjadinya kekacauan di ibukota Bobong Kabupaten Pulau Taliabu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP)Kabupaten Pulau Taliabu, La Wani mengatakan, kami akan bekerjasama dengan pihak TNI dan Kepolisian Sektor Taliabu barat gunanya untuk memberantas minuman keras jenis cap tikus ( miras) dan barang tajam serta mengatasnamakan beberapa gen geng di ibukota Bobong tersebut.

Karena merupakan bagian dari operasi pekat. Namun, untuk tahap selanjutnya akan diserahkan kepada pihak yang berwajib yakni Polsek Taliabu barat.

“Jadi meski tidak teragendakan, namun dengan temuan gudang miras ini tetap bagian dari operasi pekat jadi kami tangani juga. Selanjutnya pihak Polsek yang menanganinya,” ujar

Lajut Kasatpol mengatakan, guna untuk mencegah berkembang penyakit masyarakat pihaknya bersama Satpol PP, TNI Polri sepakat untuk bersama-sama memberantas penyakit masyarakat. “Agar tidak berkembang menjadi penyakit masyarakat (gudang miras) maka kami melakukan tindakan tegas.

“Berdasarkan pemantauan lapangan oleh petugas Satpol PP di sejumlah tempat yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras secara ilegal.” katanya.

Kasatpol PP tambahkan, agar mengungkapkan pengendalian peredaran miras mesti dilakukan, untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. “Banyak terjadi kriminalitas di bawah pengaruh miras, untuk itu kami awasi betul peredarannya,” ujarnya.

Dalam melakukan penindakan, pihak Satpol PP tetap berpegang pada amanah dan ketentuan perundang undangan tentang pengendalian miras dan ketertiban umum. Tahun ini Satpol PP bekerjasama melakukan razia miras setiap hari. ” katanya.

Ia juga bekerja sama dengan kepolisian untuk memperketat pintu masuk dan keluarnya peredaran miras di ibukota Bobong Pulau Taliabu. “Bagi para pelanggar yang temukan berulang kali memperjual belikan miras ilegal, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Perundang Undangan yang berlaku,” tegas Kasatpol PP pada awal media di ruang kerjanya hari Rabu 3/11/2021, siang tadi.

Selanjutnya, Kapolsek Taliabu Barat AKP Roy Berman Simangunsong, melalui SMS via aplikasi Wasthapp pada media ini, hari Rabu 3/11/2021, beliau berharap Kepada masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu agar tidak mengkonsumsi miras karena sudah ada kejadian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang baru baru ini, akibat beberapa anak muda yang dipengaruhi MIRAS.

“Marilah bersama-sama memerangi Miras, karena MIRAS sumber malapetaka.” jelasnya.

( Jek)

Komentar