Satpol PP Lakukan Pembongkaran Reklame Tak Berizin

Tak Berkategori

Banyuwangi, (JKN) Kamis, 3/5/2018.
Efektivitas pengenaan sanksi terhadap pelanggaran izin Reklame di Kabupaten Banyuwangi.
Menurut dari Satpol PP Ardian, mengatakan bahwa banyak reklame – reklame sudah lama yang rusak dan juga banyak izinnya kadaluwarsa.

Sehingga kami di intruksikan Oleh pimpinan kami Djoko Sugeng selaku Kabid Penegakan Perda Satpol PP menyampaikan hari ini rekan – rekan di perintahkan untuk melakukan pencopotan atau pembongkaran papan reklame secara paksa di sepanjang tepi jalan, yaitu mulai di jalan protokol sampai jalan kota tentunya.
Salah satunya di mulai pencopotan papan reklame yang gak memiliki izin di kawasan Desa Kalirejo, di lakukan oleh Satpol PP.

Jadi kami akan tertibkan pemasangan reklame yang sudah ada izinnya bagi yang belum punya izin jangan coba – coba untuk melanggar Perbup, ( Peratuan Bupati ) nomor 25 Tahun 2011 tentang ketentuan dan tata cara Pemungutan Pajak Reklame menimbang :
– Undang – Undang nomor 12 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten.
– Undang – Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
– Undang – Undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak.
– Undang – Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, ungkapnya.

Ini di lakukan karena suatu penertiban khusus bagi memasang reklame yang memiliki izin.
Bagi yang belum punya izin atau melanggar akan di kenakan sanksi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 11 dan pasal 12 di ancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- juta.

Harapannya yaitu untuk supaya tertib pemasangan papan reklame yang memiliki izin di bolehkan yang meliputi ukuran demensi, kontruksi dan penyajian.
Sedangkan yang di larang dalam pemasangan reklame yang bersifat komersial pada gedung atau halaman kantor Pemerintah Pusat dan Daerah, halaman tempat Pendidikan Sekolah dan tempat – tempat Ibadah.

( Edi )

Komentar