Satpol PP Kampar tertibkan pedagang dipinggir jalan

Berita sidikkasus.co.id

Kampar – Satpol pp kampar tertibkan pedagang yang berada di bahu jalan Nasional jln M.yamin sebelum jembatan Batalyon 132 Desa Salo Timur.

Berdasarkan peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum , Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pengamanan Ruang Milik Jalan maka dengan ini di sampaikan bahwa bangunan atau tempat berjualan pedagang di badan jalan Negara melanggar ketentuan yang berlaku dan harus di lakukan penertiban.

Penertiban ini di pimpin oleh kepala bidang (Kabid) Trantib Satpol pp kampar Handanis dan beberapa anggota Satpol pp kampar lainnya.

Handanis Kepala bidang (Kabid) rantib menghimbau kepada pedagang yang berada di bahu jalan Negara jangan berjualan atau berdagang di jalan yang di larang pemerintah daerah karna bisa membahayakan bagi pengguna jalan terutama membahayakan kendaraan bermotor demi ketentraman dan ketertiban kita bersama ujar Danis.

Ijon salah seorang pedagang berterima kasih kepada petugas atau satpol pp kampar yang telah mengingatkan kami Yang berdagang di bahu jalan Negara yang bisa membahayakan nyawa kami. (Rizki)

Komentar