SATPOL PP JARING 11 SISWA BOLOS PADA JAM BELAJAR

Berita. Sidikkasus.co.id

Aceh – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Aceh Tenggara ( Agara ) melakukan razia penangkapan terhadap Siswa yang bolos berkeliaran pada jam belajar, dalam aksi Razia satuan Satpo PP (11) Siswa pelajar yang masih duduk di sekolah salah satu SMA di Kabupaten Aceh Tenggara berhasil diamankan patugas Satpol PP tepatnya disalah satu warung kopi di Kutacane Sabtu, 30 /11/2019.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Tenggara , Rahmad Fadli,saat ditemui awak media mengenai (11) orang Siswa yang terjaring Razia satpol PP karena bolos pada saat jam belajar ,Fadly Kasat Pol PP menyebutkan , awal melakukan razia penangkapan terhadap Siswa itu , berdasarkan imformasi dari masyarakat kepada petugas bahwa disalah satu warung kopi ( warkop) di kutacane Kabupaten Aceh Tenggara ( Agara) ada beberapa Siswa yang bolos pada saat jam belajar” ujar masyarakat itu

“berdasarkan laporan itu petugas langsung terjun kelokasi sekitar jam 11.00.wib pagi, dan itu masih jam belajar, untuk memastikan informasi tersebut dan langsung di kerahkan anggota untuk razia. Satuan Polisi Pamong Praja berhasil mengamankan 11 Siswa yang sedang nongkrong di warung kopi tersebut” ucap Fadly.

Lanjut Fadly, 11 Siswa itu sedang asik – asiknya bermain handphon karna warkop tersebut terpasang jaringan Internet ( WFI). Petugas Satpol PP langsung mengambil tindakan tegas kepada para Siswa.

” kita langsung berikan tindakan terhadap 11 Siswa dan kita naikkan ke Mobil oprasi Satpol PP, selanjutnya menyerahkan ke pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agara”sebutnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Tenggara Bakri, menjelaskan pada Sidikkasus.co.id
bahwa sebelumnya suda ada komitmen, kesepakatan dan keputusan bersama oleh pihak penegak hukum yakni, kepolisian maupun SatPol PP tentang kedisiplinan siswa seluruh Kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara “jelas Bakri
Lanjut dia ( red- Bakri),
Dinas pendidikan Aceh melalui UPTD pendidikan mengawasi pada sekolah umum tingkat SMA atau SMK, sedangkan SD dan SMP di awasi oleh UPTD di Kecamatan Kabupaten Aceh Tenggara, sedangkan untuk pengawasan sekolah MA ,MTSN dan MTSS atau MIN diawasi oleh Kementerian Agama,Kabupaten Aceh Tenggara” ujar Bakri.

Kita berharap dunia pendidikan ini betul – betul di siplin pengawalan terhadap siswa yang sengaja bolos dari sekolah ya, dengan tujuan para siswa kita bisa mengandalkan karir yang baik dan memuaskan pada saat ujian.” Saya terimakasih pada penegak hukum kita di Kab. Aceh Tengara yang terjaring razia sebanyak 11 siswa yang asik nongkrong di warkop, dan kita juga berharap pada pemilik warung kopi bisa memberikan teguran pada siswa pada jam belajar.” tutup Bakri. Bung Madi – SN.

Komentar