Berita sidikkasus.co.id
Banyuwangi , Hari ini (9/1/20) Pengegak perda kabupaten Banyuwangi berdasarkan laporan masyarakat Menyegel kos -kosan yang di duga beralih fungsi menjadi hotel, Kos -kosan yang di tutup hari ini yakni Kos – kosan RedDorrst di jln Adi.Sucipto Banyuwangi Resmi disegel oleh pihak penegak perda Kabupaten Banyuwangi .
Kasatpol PP Anacleto Dasilva Melalui Kasi penegak dan penyidikkan perda kabupaten Banyuwangi Refai mengatakan, penertiban rumah kos yang tidak sesuai izin peruntukan. “Setelah kami periksa perizinan peruntukan bangunannya kos-kosan. Tapi praktiknya dipergunakan untuk guest house,” ujarnya kepada wartawan.
Sejauh ini pihaknya masih akan terus berkeliling untuk mengendus keberadaan rumah kos yang telah berubah fungsi peruntukannya di seluruh Banyuwangi. Mengenai berapa rumah kos yang sudah mulai beralih fungsi tersebut juga masih belum diketahui.
“kami akan Terus berkeliling untuk memantau keberadaan rumah kos ini yang di dampingi oleh pihak TNI -AD dan CPM ,” terang Refai
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, rumah kos merupakan rumah atau bangunan yang disediakan untuk tempat tinggal jangka waktu minimal satu bulan. Namun pada praktiknya, banyak tempat kos yang disewakan secara harian layaknya hotel.
“Selain itu, pemkab Banyuwangi telah melakukan moratorium pembangunan hotel melati, yang diizinkan hanya pembangunan hotel bintang tiga ke atas. Praktiknya, ada pengusaha menyiasati rumah kosnya disewakan jadi hotel. Maka dari itu kami sebagai penegak perda akan terus menertibkan tempat usaha itu “Tambahnya (ari)
Komentar