BANYUWANGI, JKN – Satpol PP ( Satuan Polisi Pamong Praja ) Kecamatan Banyuwangi di bawah pimpinan Sundono ( Koordinator ) saat ini pukul 08.30 wib di jalan Widuri Banjarsari Sasak Perot ke barat telah melakukan Operasi dan Penertiban secara itensif terhadap pemasangan Banner – Banner liar sampai saat ini tak memiliki ijin resmi. Terutama di sepanjang ruas pinggir jalan akan mengganggu keindahan pemandangan tentunya, Senin 24/9/2018.
Jelas dari kata Sundono sebagai Koordinator mengatakan, ” saya lakukan giat operasi ini atas perintah dari atasan saya bahwa saya bersama kru anggota saya untuk menindak tata tertib pemasangan Banner yang sudah punya ijin, dan yang belum memiliki ijin dengan terpaksa kami lakukan pencopotan sesuai undang – undang yang berlaku, untuk itu sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai anggota bawahan harus mentaati atas perintah atasan saya, jawabnya dengan tegas. ”
Sering kami benturan dari masyarakat yang gak mau mengerti tentang pemasangan Banner secara undang – undang sudah di terapkan sesuai UU. no 28 tahun 2009. mengenai pajak daerah dan retribusi daerah tersebut menerangkan pajak yang harus di bayarkan pada daerah dan hasil pemasangan spanduk tersebut.
Lanjut kata Sundono dengan maksud tujuan giat Operasi ini supaya masyarakat tahu dan mengerti secara global ini sudah di lindungi oleh UU. no 28 tahun 2009. yaitu mengenai perpajakan daerah, tandasnya.
( Edi )
Komentar