Satnarkoba Polresta Sidoarjo, Meringkus 29 Pengedar Narkoba

Sidoarjo, JKN – Polresta Sidoarjo Mengungkap hasil Kasus Narkoba selama dua pekan terhitung tanggal 1-14 Oktober 2018, sebanyak 29 orang berhasil diringkus. Berikut barang bukti jenis Narkoba, 27,015 Gram Sabu-sabu, Pil Double LL 17.025 butir dan Pil Trihexyphen DIDYL 660 butir beserta barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp.350.000 dan Handphone sebanyak 23 buah.” Ini merupakan hasil pengungkapan Sat Narkoba Polresta Sidoarjo selama dua pekan di Bulan Oktober 2018,” ujarnya Senen 15/10/2018.

Kombes Pol Himawan Bayu Aji di dampingi Kasat Reserse Narkoba Sugeng Purwanto,S.H, M.H di halaman Mapolresta Sidoarjo,.Ke-29 pemain barang haram yang ditangkap, kini mendekam di teralis besi Polresta Sidoarjo. Yang menarik dalam penangkapan ini ada 2 jaringan yaitu jaringan Krian dan Sidoarjo, pengedaran Narkoba di lakukan di luar Sidoarjo. Mayoritas para pengedar pengangguran, (pelaku) biasanya menjual atau mengedarkan barang haram jenis Sabu.

Dalam pelanggaran yang ada di daerah lain yang memesan Sabu dan diantara ketempatnya.
“Jadi mereka para pelaku tidak menjual kepada orang yang tidak dikenal, dengan alasan untuk keamanan dalam setiap transaksinya,” ucapnya.

Pengungkapan Narkoba di wilayah Sidoarjo sangat meningkat. Hal ini menjadi sorotan petugas selain banyaknya pengedar yang tertangkap serta barang buktinya, Guna menekankan kembali peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, petugas akan terus gencar lagi dan lebih ulet lagi dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaku jaringan pengedar ataupun bandar besar.

Barang bukti dalam penangkapan tersebut, ke 29 pengedar di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp.8 miliar, ayat (2) dengan ancaman penjara seumur hidup .(bag).

Komentar