ROKANHILIR, JKN – Selasa, 04/09/18. Satnarkoba Polres Rohil berhasil membekuk API (24)Thn, buruh sawit, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, agama islam, alamat Bangun Rejo 2Rt.02/02 Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil. yang Di duga menguasai Narkotika jenis Shabu sebanyak 8 paket.
Dalam pers rilisnya, Kapolres Rokan Hilir AKBP. Sigit Adiwuryanto. SIK. MH. yang di konfirmasi melalui Paur Humas, Iptu. Yuliardi. SH. Di konfirmasi kepada awak media JKN melalui via celluler, Menyampaikan bahwa pelaku di bekuk Pada hari Senin tanggal 3 September 2018 sekira Jam 23.30 Wib.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat tinggal terlapor di Bangun Rejo 2 Rt 02/Rw 02 Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir ada menyimpan Narkotika jenis sabu didalam rumahnya. Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil langsung melakukan Penyelidikan. Pada hari selasa tanggal 4 September 2018 sekira Jam 02.00 Wib,
Dilakukanlah Penggeledahan dirumah terlapor dan ditemukan delapan paket Narkotika diduga jenis shabu didalam kamar terlapor yang disimpan dalam sebuah kotak rokok merk sampoerna.
Tepatnya dilantai dibawah ranjang terlapor yang terdiri dari dua paket sabu harga seratus ribu rupiah, empat paket sabu harga seratus lima puluh ribu rupiah, dan dua paket sabu harga tiga ratus ribu rupiah. Setelah ditanyakan kepemilikan Narkotika diduga jenis sabu tersebut dan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti dibawa petugas Kepolisian ke Sat Narkoba Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut. Hingga saat ini terduga di tahan di Mapolres Rokan Hilir. (Doko)
Komentar