Satlantas Polres Probolinggo memberikan dispensasi perpanjangan Sim

Berita Sidikkasus.co.id

Probolinggo –  Ditengah Wabah Pandemi Covid 19, Satlantas Polres Probolinggo berikan dispensasi kepada pemohon SIM yang ingin lakukan perpanjangan. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 29 Juni 2020 dapat diperpanjang dengan mekanisme bukan dengan proses baru.

“Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 17 Mei – 29 Juni 2020, dapat diperpanjang melalui mekanisme perpanjangan SIM. Bukan dengan mekanisme proses baru,” Ungkap Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Purwanto Sigit Raharjo, SH.

Sigit (sapaan akrab) juga menambahkan bagi pemohon sim yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Maupun Suspect atau Positif Covid 19, dapat melakukan perpanjangan setelah dinyatakan sehat dan sembuh.

“Khusus bagi ODP, PDP, maupun Pasien terkonfirmasi Positif Covid 19, dapat melakukan perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter,” Tambah Sigit.

Di tempat terpisah Kanit Regidentifikasi (KRI) IPDA Soleman Arjuna STrK menjelaskan, pihaknya tetap menerapkan sosial distancing pasca corona atau new normal.

“Tetap (terapkan sosial distancing), Dengan demikian, untuk sementara Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona yang semakin bertambah jumlahnya Di wilayah Kabupaten Probolinggo,” Jelas Ipda Soleman. (Yuli)

Komentar