Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Tradisi mudik lebaran menjadi hal lumrah yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Mengunjungi sanak saudara hingga mengobati rasa rindu akan suasana lebaran di kampung halaman menjadi beberapa alasan mudik seakan ‘hal wajib’ di Indonesia. Namun semenjak pandemi COVID-19 merebak, pemerintah memberlakukan larangan mudik.
Terkait dengan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pada tanggal 6-17 mei mendatang, pihak polres Lumajang Jawa timur (Jatim) saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk brosur juga video-video, dan menyosialisasikan dengan kunjungan kunjungan.
Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP. Bayu Halim Nugroho, saat ditemui sidikkasus.co.id, Rabu (21/4) menyampaikan, bahwa dari tim satlantas polres Lumajang, selain menyosialisasikan dalam bentuk brosur juga video-video, dan menyosialisasikan dengan kunjungan kunjungan, juga mempublikasikan terkait adanya larangan mudik.
“Saat ini kami sudah ada himbauan dari pemerintah terkait dengan larangan mudik pada tanggal 6-17 mei mendatang, masyarakat dilarang untuk melaksanakan mudik,” ucap Bayu Halim.
Perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya ini mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi sosialisasi agar masyarakat Lumajang paham, “jangan sampai warga Lumajang ini tidak tahu, bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan pembatasan mudik”, katanya.
Adapun pembatasan mudik ini, kata AKP. Bayu Halim Nugroho, pertama adalah untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 dan penanganannya tentu saja, gunanya buat siapa juga!?, Tentunya buat masyarakat agar tidak ada cluster cluster baru untuk cluster cluster Covid-19.
“Karena saat ini tren kita sudah bagus, yang sembuh mulai banyak walaupun masih ada juga yang terdapat Covid -19, harapannya mudah-mudahan wilayah Lumajang termasuk zona yang bukan menjadi atensi penangan Covid-19”, harapnya. (Riaman)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar